LombokPost - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memang sudah resmi disahkan Presiden Prabowo Subianto sejak Juni 2025. Namun hingga memasuki November 2025, kenaikan gaji pensiunan PNS belum juga berlaku.
Padahal, Perpres 79 Tahun 2025 menjadi landasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang di dalamnya memuat delapan program unggulan, termasuk kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS.
Namun kenyataannya, hingga kini pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan aturan terakhir sebelum pemerintahan baru berjalan penuh.
Belum Pasti Naik Tahun Ini
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa meski kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025, pelaksanaannya belum tentu dilakukan tahun ini
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Meski sudah ada dalam RKP 2025, belum tentu bisa dijalankan di tahun yang sama,” ujarnya pada September 2025 lalu.
Menurut Qodari, pemerintah masih menghitung ulang kemampuan fiskal negara sebelum memastikan waktu pemberlakuan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tersebut.
Dua Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Belum Berlaku
Ada dua alasan utama mengapa kenaikan gaji pensiunan PNS belum berlaku meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah sah.
Pertama, Perpres 79 Tahun 2025 hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri.
Tidak ada pasal yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS.
Kedua, pemerintah belum menerbitkan aturan tambahan dan anggaran baru.
Kementerian Keuangan masih meninjau mekanisme peningkatan tunjangan pensiun agar tidak membebani APBN, mengingat sistem pembayaran pensiun dikelola oleh PT Taspen dan Asabri.
Fokus Naikkan Gaji ASN Aktif Dulu
Pemerintah menegaskan, kenaikan gaji ASN aktif menjadi prioritas tahun ini. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong kinerja aparatur negara di tengah kondisi ekonomi yang sedang berubah.
Meski begitu, kenaikan gaji pensiunan PNS tetap menjadi perhatian dan akan diatur dalam regulasi baru setelah evaluasi fiskal rampung.
“Peningkatan tunjangan pensiun tetap prioritas pemerintah. Tapi waktunya harus menunggu kesiapan regulasi dan keuangan,” tulis pernyataan resmi Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, meskipun Perpres 79 Tahun 2025 sudah disahkan, kenaikan gaji pensiunan PNS belum akan dinikmati dalam waktu dekat, sembari menunggu kesiapan aturan lanjutan dan kondisi anggaran negara. (***)
Editor : Alfian Yusni