Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Heboh Rupiah Jadi Rp1 dari Rp1.000! Menkeu Purbaya Siapkan Redenominasi Dimulai 2025

Lalu Mohammad Zaenudin • Sabtu, 8 November 2025 | 10:54 WIB
ILUSTRASI: Seorang teller bank tengah menghitung uang.
ILUSTRASI: Seorang teller bank tengah menghitung uang.


LombokPost
 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan besar dalam sistem moneter nasional: redenominasi rupiah. Langkah ini bertujuan menyederhanakan mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya—misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.

 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang menjadi bagian dari Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.

 

RUU ini ditargetkan rampung pada 2026 atau 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab penyusunan. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis beleid itu.

Urgensi kebijakan ini antara lain untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga kesinambungan pertumbuhan nasional, dan memperkuat kepercayaan terhadap rupiah di mata publik maupun dunia internasional.

 

Selain redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan tiga RUU lain: RUU tentang Perlelangan (selesai 2026), RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan RUU Penilai (2025). Keempat RUU itu masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah.

 

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi struktural di bidang keuangan. Dengan penyederhanaan mata uang, sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan di sektor publik maupun swasta akan menjadi lebih efisien.

Bank Indonesia menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering. Jika sanering memotong nilai uang, redenominasi hanya menyederhanakan penulisan tanpa mengubah daya beli.

 

“Nilai uang terhadap barang atau jasa tidak berubah. Hanya cara menulisnya yang disesuaikan,” jelas BI dalam publikasinya.

 

Dengan penerapan bertahap dan kondisi ekonomi yang stabil, redenominasi diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah tanpa mengguncang pasar.

“Langkah ini adalah bagian dari modernisasi sistem moneter nasional,” demikian penegasan dalam rencana strategis Kemenkeu.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#redenominasi #nasional #Purbaya #Ekonomi #rupiah #kementerian keuangan