Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menuju Sejarah Moneter Indonesia, Menkeu Purbaya Targetkan Redenominasi Rupiah Tuntas pada 2027

Akbar Sirinawa • Sabtu, 8 November 2025 | 18:54 WIB
UANG : Pegawai menunjukan mata uang Dolar Amerika dan Rupiah di salah satu kantor cabang bank di Jakarta, Selasa (22/7/2025). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
UANG : Pegawai menunjukan mata uang Dolar Amerika dan Rupiah di salah satu kantor cabang bank di Jakarta, Selasa (22/7/2025). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

 

LombokPost-Pemerintah mematangkan rencana besar di sektor moneter dengan menyiapkan langkah redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang nasional.

Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) selesai pada 2027.

Target itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dalam dokumen strategis tersebut Kemenkeu mencatat empat RUU prioritas, salah satunya adalah RUU Redenominasi yang dikategorikan sebagai RUU luncuran dengan tenggat penyelesaian hingga 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi PMK tersebut dikutip Sabtu (8/11).

Redenominasi adalah langkah menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli.

Dengan kebijakan ini angka nol pada pecahan uang dipangkas sehingga transaksi menjadi lebih efisien, sementara harga barang dan daya beli masyarakat dipertahankan.

Misalnya, nilai Rp 1.000 setelah redenominasi bisa menjadi Rp 1, tetapi nilai riil barang tetap sama.

PMK 70/2025 menyebut beberapa alasan strategis di balik rencana ini. Redenominasi diharapkan meningkatkan efisiensi ekonomi dan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan, serta memperkuat stabilitas nilai rupiah sehingga daya beli masyarakat tetap terlindungi.

Langkah ini juga dimaksudkan meningkatkan kredibilitas rupiah di kancah internasional seiring penguatan ekonomi Indonesia dalam dekade terakhir.

Rencana penyederhanaan rupiah sebenarnya pernah muncul pada pemerintahan sebelumnya, namun baru kali ini dimasukkan secara eksplisit ke dalam peta jalan kebijakan fiskal 2025–2029.

Baca Juga: Gubernur Iqbal: Alhamdulillah, Sultan Bima Disetujui Sebagai Pahlawan Nasional

Pemerintah menilai kondisi saat ini, dengan stabilitas ekonomi yang lebih baik, inflasi rendah, dan ekosistem keuangan digital yang lebih matang, lebih mendukung pelaksanaan redenominasi.

Selain aspek teknis, redenominasi juga dipandang penting secara simbolik dan psikologis, sebagai tanda kematangan ekonomi nasional dan peningkatan kepercayaan terhadap rupiah.

Jika terlaksana sesuai rencana, redenominasi akan menjadi salah satu reformasi moneter terbesar dalam dua dekade terakhir dan turut memperkuat posisi Indonesia dalam perjalanan menuju negara berpendapatan menengah ke atas.

Editor : Akbar Sirinawa
#redenominasi rupiah #Kemenkeu #Menkeu Purbaya #PMK