Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyerapan Rendah, Baru 15 Persen PPPK Paruh Waktu Terima SK

Redaksi Lombok Post • Selasa, 11 November 2025 | 23:42 WIB

Pemerintah resmi mulai menyalurkan rapel gaji ASN 2025 pada November ini. (ilustrasi jawa pos)
Pemerintah resmi mulai menyalurkan rapel gaji ASN 2025 pada November ini. (ilustrasi jawa pos)
LombokPost -- Implementasi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilaporkan kurang mendapat respons positif dari pemerintah daerah (Pemda). Hal ini terlihat dari rendahnya jumlah penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru 15 persen PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat atau menerima SK. Proses penetapan PPPK Paruh Waktu telah berlangsung pada 28 Agustus hingga 27 September 2025 lalu.

"Untuk PPPK Paruh Waktu, dari total 1,24 juta usulan daerah, baru 15 persen yang mengangkat PPPK Paruh Waktu," ujar Zudan kepada Jawa Pos, Selasa (11/11).

Saat ini, program tersebut telah memasuki tahap penetapan Nomor Induk PPPK. Namun, baru sedikit Pemda yang mengajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN.

Zudan menjelaskan bahwa kendala utama penerbitan SK bagi PPPK Paruh Waktu sebagian besar berada di tingkat daerah, baik terkait masalah anggaran maupun dinamika politik lokal. Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Perkembangan Formasi CASN 2024

Terkait perkembangan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 secara keseluruhan, Zudan memaparkan bahwa untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah terisi 74 persen, dengan penerbitan SK mencapai 99 persen dari yang terisi.

Zudan mengakui, keterisian formasi CPNS tidak mencapai 100 persen karena tidak ada lagi calon yang memenuhi syarat yang ditetapkan, baik terkait passing grade maupun kualifikasi pendidikan. "Sehingga formasi yang terisi itu 74 persen, dan dari 74 persen itu, 99 persen sudah diangkat sesuai formasi," jelasnya.

Adapun untuk PPPK Penuh Waktu tahap I, proses penerbitan SK telah selesai 99,7 persen, dan untuk PPPK Penuh Waktu tahap II telah mencapai 85 persen.

Lebih lanjut, Zudan memastikan bahwa pada tahun 2025, pemerintah fokus pada penyelesaian seleksi CASN 2024 dan tidak ada seleksi CASN 2025 yang akan diselenggarakan.

Di sisi lain, penerapan manajemen talenta ASN nasional mengalami kemajuan signifikan. Jumlah instansi yang telah menerapkan sistem tersebut meningkat tajam, dari 42 lembaga pada 2024 menjadi 87 lembaga pada 2025. Sementara 538 lembaga lainnya tengah dalam proses implementasi.

Editor : Redaksi Lombok Post
#PPPK #ASN #CPNS