LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
Penyidik mendalami kecurigaan bahwa tambahan kuota 20 ribu orang dibagi tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal ketentuan semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Pemeriksaan terhadap Subhan berlangsung sekitar enam jam, dimulai pukul 08.39 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip dari JawaPos.com, Rabu (12/11).
Selain menelisik soal pembagian kuota, penyidik juga menggali informasi terkait penyediaan layanan bagi jamaah haji, termasuk ketersediaan tempat dan akomodasi.
Upaya ini bagian dari penyidikan perkara kuota haji tambahan agar semua aspek pelayanan jamaah dapat diperiksa secara menyeluruh.
Usai diperiksa, Subhan memilih enggan berkomentar panjang dan menyerahkan semua pertanyaan ke penyidik.
"Nanti tanya ke penyidik aja," tegas Subhan ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK berencana melakukan verifikasi lapangan ke Arab Saudi untuk mengecek langsung lokasi penginapan, akses ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah serta akomodasi lain yang digunakan jamaah dari kuota khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan rencana pengecekan itu diharapkan mempercepat penanganan perkara.
''Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” ucap Asep.
Pemeriksaan lapangan dimaksudkan untuk memastikan kebenaran pembagian 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus dari total tambahan 20 ribu jamaah.
''Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan,” tutur Asep.
Penyidik juga menelusuri dugaan pungutan biaya tambahan, termasuk biaya pengiriman barang dan selisih harga akomodasi yang bisa muncul akibat lokasi penginapan.
kpkBaca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ada Lahan Negara Dibeli Negara
''Di sana itu, salah satu clue-nya adalah lokasi penginapan. Semakin dekat ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, maka biaya semakin mahal. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga. Semua itu sedang kami dalami,” jelas Asep.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah pada 2024 yang diduga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Aturan itu mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pembagian lewat SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tercatat menggunakan skema 50:50.
KPK menduga pembagian tidak wajar ini melibatkan persengkongkolan pejabat Kemenag dan pihak travel.
Penyidik mencatat adanya indikasi pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota haji khusus yang bernilai ekonomi lebih tinggi.
Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Saat ini KPK masih pada tahap penyelidikan dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Akbar Sirinawa