Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
Kabar tersebut sempat beredar setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan gaji PNS. Namun, Purbaya memastikan kabar kenaikan gaji pensiunan tersebut tidak benar.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Senada dengan Menkeu, PT Taspen (Persero) juga memberikan klarifikasi resmi terkait kabar kenaikan rapel gaji pensiunan yang sempat mencapai 12 persen di bulan November 2025. Taspen memastikan kabar yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.
Taspen mengungkapkan, pembayaran gaji pensiun pada bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini berarti belum ada kenaikan gaji bagi pensiunan sampai dengan saat ini.
Editor : Redaksi Lombok Post