Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di sela-sela rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, baru-baru ini.
Mendagri Tito mendorong percepatan pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan padat penduduk untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: Siap-Siap Baper dan Emosi, Drama ‘The Remarried Empress’ Rilis Cuplikan Perdananya
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) memperbanyak pembangunan rumah susun di kawasan padat penduduk, termasuk Jakarta.
Hunian vertikal dinilai mampu memperbaiki tata kota sekaligus memudahkan penyediaan fasilitas publik seperti sarana olahraga dan ruang terbuka hijau.
Hunian vertikal, menurut Mendagri Tito bisa menjadi solusi strategis menata kota, sebagaimana yang pernah disaksikannya sewaktu kuliah di Singapura.
Baca Juga: Maxi Molis Buktikan Motor Listrik U-WINFLY Tangguh: 120 KM Sekali Cas!
Ketika itu, pemerintah Singapura gencar memperbaiki tata kelola perumahan perkotaan, kawasan permukiman yang padat pada akhir 1990-an, secara bertahap menjadi lebih tertata melalui pembangunan rumah susun atau hunian vertikal.
Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Hadi Supratikta menilai, arahan Mendagri Tito Karnavian yang mendorong Pemda melakukan percepatan pembangunan hunian vertikal sebagai solusi penataan kawasan padat penduduk sangat relevan dan kompatibel dilakukan.
Kendati demikian, karakteristik wilayah Indonesia yang terfragmentasi antara wilayah kontinental dan kepulauan harus menjadi pertimbangan Pemda untuk membangun hunian vertikal.
Baca Juga: Bikin Heboh! Diskon Tambah Daya 50% Cuma Sampai 23 November, Buruan Klaim di PLN Mobile
Menurut Hadi, penataan kawasan permukiman di Indonesia juga harus disesuaikan dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi setempat.
Sebagai contoh, wilayah pesisir dan kepulauan yang padat sering menghadapi tantangan berupa keterbatasan lahan dan rawan terhadap kenaikan air laut.
Selain itu, masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut juga seharusnya menjadi landasan, penataan wilayah yang mendukung keberlanjutan mata pencarian mereka yang mayoritas nelayan.
"Pembangunan desain kontekstual harus mempertimbangkan aspek hidro-oseanografi, mitigasi bencana (misalnya tsunami atau banjir rob), dan potensi adanya penurunan tanah akibat tidak adanya larangan pengambilan air tanah yang berlebihan untuk industri, dan mempertimbangkan kearifan lokal," kata Hadi, Sabtu (15/11).
Sementara, menata kawasan di pegunungan yang padat penduduk akan menemui tantangan lain.
Misal, sering dihadapkan dengan kondisi topografi lahan yang curam dan rentan longsor.
Baca Juga: Film Frankenstein Tumbangkan Dominasi KPop Demon Hunters di Top 10 Netflix Global
Oleh karena itu, akan sulit hunian vertikal dibangun secara masif di kawasan pegunungan.
Jika terpaksa dibangun hunian vertikal di pegunungan, harus dilengkapi dengan mitigasi kebencanaan.
"Pembangunan rusun di daerah pegunungan harus sangat hati-hati dan tidak masif karena risiko geologis. Hunian vertikal lebih cocok untuk kota-kota di dataran tinggi yang padat dan memiliki lahan terbatas, namun dengan perencanaan mitigasi bencana yang ketat," jelas Hadi.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Lengkap Pemain Film Timur Garapan Iko Uwais, Tayang Mulai 18 Desember 2025
Penerapan hunian vertikal di daerah pegunungan yang padat penduduk, bisa dilakukan dengan skala yang lebih kecil.
Semisal, tidak melebihi empat lantai dan dibangun di pusat-pusat kegiatan lokal untuk mengendalikan pertumbuhan permukiman horizontal, serta meminimalisasi perusakan lahan pertanian atau hutan.
Agar arahan Mendagri Tito Karnavian bisa dilaksanakan oleh Pemda secara strategis, maka perlu peta jalan yang dirancang untuk mengatasi tantangan regulasi, pendanaan, dan penerimaan sosial berbasis mitigasi.
Baca Juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rade-Madapangga Rp 6,2 Miliar
Selain itu, diperlukan tata laksana perizinan terintegrasi, untuk penyederhanaan proses perizinan pembangunan rusun yang sering kali panjang dan berbelit.
"Perlu ada insentif tata ruang, yaitu Pemda dapat memberikan insentif khusus (seperti kemudahan izin atau pengurangan pajak) kepada pengembang, baik swasta maupun BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah), yang membangun rusun umum atau subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," kata Hadi.
Hadi juga berpendapat aset berupa lahan milik negara atau daerah yang tidak terpakai atau kurang dimanfaatkan, bisa dimanfaatkan sebagai lokasi potensial pembangunan rusun.
Rencana Mendagri Tito dan Menteri PKP Maruarar Sirait yang ingin menata kawasan dengan hunian vertikal, juga sangat memungkinkan dilakukan dengan skema pendanaan berbasis inovatif yaitu kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Skema KPBU adalah skema pembayaran _availability payment_ (AP) untuk penyediaan dan pembiayaan Rusunawa (Rumah Susun Sewa), sehingga mengurangi beban anggaran langsung Pemda," kata Hadi.
Tidak kalah penting, Hadi juga menilai, Mendagri Tito harus mulai memberi instruksi kepada Pemda untuk menyiapkan unit pengelola rusun yang profesional.
Baca Juga: Makelar Aset Pemkab Lobar Ditetapkan Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemkab Lobar
Tujuannya, menjamin pemeliharaan bangunan dan kebersihan lingkungan, serta mencegah rusun menjadi tidak terawat atau mangkrak dan menjadi kumuh.
"Penting juga, hunian vertikal ini memprioritaskan warga terdampak, yaitu memberikan hak prioritas kepada masyarakat yang direlokasi dari kawasan kumuh atau rawan bencana untuk menempati rusun yang dibangun," kata Hadi.
Editor : Siti Aeny Maryam