Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perubahan Besar Pencairan Bansos! KPM Wajib Cek KKS Sebelum 5 Hari, Mensos Beri Instruksi Tegas

Geumerie Ayu • Minggu, 16 November 2025 | 13:59 WIB

Cair serentak di puluhan daerah, tiga bansos reguler ini langsung masuk rekening.
Cair serentak di puluhan daerah, tiga bansos reguler ini langsung masuk rekening.
LombokPost – Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra sebesar Rp900 ribu, resmi digenjot bertahap mulai Sabtu, 15 November 2025, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

KPM diimbau segera memantau saldo rekening mereka secara berkala, sekaligus memperhatikan peringatan krusial dari pemerintah terkait batas waktu pengambilan bantuan pangan.

Melansir perkembangan terkini dari kanal Klik Bansos, pencairan dana dilakukan secara bertahap mengingat jumlah penerima sangat besar, mencapai 35 juta KPM untuk BLT Kesra.

  1. Status SIKS NG Sudah 'SI', Transfer Berjalan

Status BPNT Tahap 4 di Sistem SIKS NG telah berganti menjadi SI (Standing Instruction), menandakan proses transfer sudah dalam tahap pengiriman ke rekening KPM.

Meskipun demikian, KPM yang belum menerima saldo diimbau untuk tidak panik.

Proses distribusi dana oleh bank penyalur memerlukan waktu, sehingga saldo dapat masuk kapan saja.

Total penerima Bansos tersebar, di antaranya PKH untuk 10 juta KPM, BPNT dan bantuan pangan tambahan untuk 18,3 juta KPM, dan BLT Kesra untuk 35 juta KPM.

  1. Peringatan Batas Waktu 5 Hari untuk Bantuan Pangan

Peringatan paling krusial saat ini ditujukan bagi penerima bantuan pangan tambahan berupa Beras 20 kilogram dan Minyak Goreng 4 liter.

Surat undangan pengambilan bantuan pangan mulai disebar, dan KPM diminta memperhatikan jadwal serta lokasi yang tertera.

Setiap penerima wajib mengambil bantuan sesuai jadwal. Pemerintah menetapkan batas waktu maksimal lima hari sejak tanggal undangan.

Jika bantuan tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, bantuan akan dianggap hangus dan segera dialihkan kepada penerima lain.

Baca Juga: PDIP Desak Gubernur Iqbal Anggarkan Gaji Tenaga Honorer di APBD 2026

Aturan ini diterapkan demi memastikan penyaluran Bansos tepat waktu dan tidak terjadi penumpukan.

  1. Instruksi Tegas Menteri Sosial

Menteri Sosial Gus Ipul memberikan peringatan tegas mengenai penggunaan dana bantuan.

Bansos harus digunakan sesuai tujuan utama, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Dana bantuan dilarang keras digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras, membeli obat terlarang, membayar cicilan kendaraan atau utang konsumtif lainnya serta bermain gim daring terlarang.

Jika KPM terbukti melanggar aturan ini, bantuan dapat dibekukan dan nama penerima berpotensi dicoret dari daftar bansos berikutnya.

KPM diimbau untuk memanfaatkan dana ini seadil dan sebijak mungkin demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.

 

 

Editor : Kimda Farida
#KPM #KKS #mensos #Cek #tegas #perubahan #Bansos #Instruksi