Ramai pertanyaan beredar mengenai kebenaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 (TW4) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul beredarnya tangkapan layar notifikasi SMS banking yang menunjukkan transfer dana di atas Rp 9 juta.
Namun, setelah ditelusuri mendalam, kegembiraan para guru ASN harus sedikit tertunda.
Dana yang masuk ke rekening sejumlah pendidik tersebut bukan TPG TW4 ASN 2025, melainkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau tunjangan daerah terpencil untuk periode sebelumnya.
Kemiripan nominal antara TKG dan TPG membuat kebingungan ini wajar terjadi.
TKG yang sudah cair di daerah khusus adalah TKG TW3, sementara TPG TW4 ASN secara mayoritas belum memulai pencairan per 18 November.
Regulasi Jelas, Tapi Proses Administrasi Menghambat
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru, sebab regulasi sudah jelas, Non-ASN mengacu pada Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Sedangkan ASN mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut sama-sama menetapkan bahwa pencairan Triwulan 4 seharusnya sudah dilakukan pada bulan November.
Namun, meskipun petunjuk teknis telah ada, proses transfer dana TPG dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening guru ASN masih membutuhkan serangkaian proses administratif dan sinkronisasi final yang tidak bisa dilewati.
Meskipun terjadi penundaan, komunitas pendidikan mengapresiasi transformasi skema penyaluran tunjangan.
Saat ini, TPG ditransfer langsung ke rekening guru tanpa melalui kas daerah (RKUD).
Sistem baru ini diapresiasi karena menyederhanakan birokrasi dan efektif mengatasi masalah klasik keterlambatan pembayaran yang sering terjadi di masa lalu.
Sebelumnya, selama 14 tahun, TPG harus melalui RKUD, yang sering kali mundur bahkan hingga melewati tahun anggaran karena lambatnya administrasi daerah.
Kini, dengan skema transfer langsung, hambatan tersebut perlahan teratasi.
Para guru ASN berharap Kemkeu dapat mempercepat proses finalisasi yang tersisa agar penyaluran TPG TW4 dapat segera dilakukan, sesuai jadwal yang ditetapkan untuk menjamin hak para pendidik terpenuhi tepat waktu.
Editor : Redaksi Lombok Post