"Kami mewakili presiden, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaruan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sendiri mulanya adalah tonggak kemandirian hukum bangsa, menggantikan HIR warisan kolonial.
Baca Juga: Debat RUU KUHAP, Wamen Sebut RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara
Namun, setelah lebih dari empat dekade, ia menjelaskan bahwa perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," kata dia.
Kritik dari ICJR
Meskipun disetujui, RUU KUHAP mendapat kritik dari banyak pihak selama pembahasannya. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), misalnya, dalam pernyataan terbuka Maret lalu, menyebut ada sembilan masalah mendasar dalam calon beleid itu.
Baca Juga: Pemerintah RI Sepakati DIM RUU KUHAP
Di antaranya, RUU KUHAP dinilai luput menjamin peradilan pidana akan berjalan akuntabel dalam merespons laporan tindak pidana dari masyarakat. RUU KUHAP juga dianggap belum secara memadai mengatur mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan menyediakan forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.
Selain itu, RUU KUHAP 2025 dinilai belum mengatur standar pengaturan upaya paksa yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 secara resmi menyetujui RUU tersebut. "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Editor : Redaksi Lombok Post