LombokPost - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK 24/2025 tentang pengelolaan rekening pada bank umum.
Aturan OJK terbaru ini langsung mendapat sorotan karena mengatur secara detail status rekening bank, mulai dari rekening aktif, rekening tidak aktif, hingga rekening dormant.
Di awal penerapan, OJK menegaskan bahwa aturan ini untuk meningkatkan perlindungan nasabah dan memperkuat tata kelola perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK 24/2025 hadir untuk menjamin keamanan dan kejelasan pengelolaan rekening.
“Pemberlakuan aturan OJK terbaru ini memastikan perlindungan bagi semua nasabah serta mencegah penipuan dan penyalahgunaan rekening,” ujarnya.
Tiga Status Baru Rekening Bank: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
Dalam aturan OJK terbaru ini, bank wajib menampilkan status rekening secara jelas pada kanal digital maupun kantor fisik. Status rekening bank ini telah distandarisasi menjadi tiga kategori:
1. Rekening Aktif:
Rekening dengan aktivitas pemasukan, penarikan, atau sekadar cek saldo.
2. Rekening Tidak Aktif (Inactive):
Tidak ada transaksi selama lebih dari 360 hari.
3. Rekening Dormant (Pasif):
Tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari.
Dengan POJK 24/2025, seluruh bank kini wajib memiliki sistem flagging rekening untuk menandai apakah rekening nasabah masih aktif atau sudah masuk kategori tidak aktif maupun dormant. Kewajiban ini menjadi bagian dari standar baru pengelolaan rekening di Indonesia.
Bank Wajib Mudahkan Aktivasi dan Penutupan Rekening
POJK 24/2025 juga mewajibkan bank memberikan kemudahan pengelolaan rekening, termasuk pembukaan, aktivasi kembali, hingga penutupan rekening. Semua proses tersebut harus tersedia baik melalui kantor cabang fisik maupun kanal digital.
OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah adalah prioritas, sehingga bank wajib memastikan data pribadi aman, prosedur transparan, dan komunikasi mengenai status rekening mudah dipahami.
Baca Juga: Polri Percepat Respons Aduan, Nomenklatur SPKT Resmi Berubah Jadi Pamapta
Aturan APU-PPT dan Anti-Fraud Diperketat
Dalam penerapan POJK 24/2025, bank juga diwajibkan memperketat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta strategi anti-fraud.
Penguatan manajemen risiko ini menjadi bagian dari komitmen OJK menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Di akhir pengumuman, OJK memastikan bahwa aturan OJK terbaru ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan, mengurangi risiko penyalahgunaan rekening, dan memberikan standar baru pengamanan rekening bagi seluruh nasabah. (***)
Editor : Alfian Yusni