Secara nasional, bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 2 liter ini ditargetkan untuk 18,2 juta KPM di seluruh Indonesia.
Meskipun wilayah Papua menjadi prioritas utama pencairan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menginformasikan bahwa sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menjadi prioritas utama berikutnya yang disalurkan duluan.
Bantuan tambahan ini diharapkan menjadi "penebalan" bagi KPM sebelum proses pendistribusian dilakukan secara merata di wilayah lain.
Data nama penerima bantuan tambahan ini telah diperbarui melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan hasil kolaborasi Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepastian penerima mengacu pada beberapa kriteria kunci yang harus dipenuhi KPM, yakni:
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Drama ‘Love In The Clouds’ Wajib Ditonton
Terdaftar dalam DTSEN: Merupakan syarat wajib untuk menerima paket stimulus tambahan ini.
Berada di Desil Kesejahteraan 1 sampai 5: Data ini rutin diperbaharui setiap 3 bulan.
Masih Ditetapkan Sebagai Penerima BPNT: KPM yang aktif menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berkesempatan besar mendapatkan bantuan tambahan.
Baca Juga: Unram Tinjau Pembangunan ITSC dan Klinik Spesialis Kedokteran Kepulauan di Teluk Ekas
Penting untuk dicatat, KPM yang pada pencairan BPNT tahap ketiga mendapat keterangan exclude di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dipastikan tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan tambahan beras 20 kg dan minyak goreng 2 liter.
Hal ini disebabkan adanya hasil evaluasi dan pendataan ulang yang berlaku setiap tiga bulan.
Bantuan ini juga diperuntukkan bagi KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama yang masih menunggu proses pencairan, asalkan mereka tetap ditetapkan sebagai KPM BPNT aktif pada tahap ketiga ini.
KPM di NTB diimbau untuk terus memantau informasi dari pendamping sosial masing-masing, mengingat wilayah NTB masuk dalam daftar prioritas utama pencairan awal.
Editor : Marthadi