Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masa Tinggal CJH di Tanah Suci Bakal Lebih Pendek, Polemik Kuota Haji 2026 Kian Panas

Lombok Post Online • Kamis, 20 November 2025 | 15:45 WIB

 

Ade Marfuddin
Ade Marfuddin
 

LombokPost - Desakan supaya pemerintah menunda penerapan skema baru kuota haji terus disuarakan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang baru seumur jagung diminta fokus memperbaiki layanan haji dahulu.

Selain dari sejumlah anggota DPR yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat Selasa (18/11) di Jakarta, Ketua Umum Rabitah Haji Indonesia Ade Marfuddin juga bersuara senada.

Dia mengatakan, pada prinsipnya mendukung adanya standardisasi kuota haji Indonesia. Seperti yang dilakukan Kemenhaj saat ini, yaitu memukul rata seluruh provinsi antre 26 tahunan.

Namun, menurut Ade, kebijakan baru penetapan kuota haji tersebut tidak tepat dijalankan saat ini.

Karena, kebijakan itu mengubah formasi calon jamaah haji (CJH) yang dijadwalkan berangkat 2026. Padahal, sepengetahuannya, banyak CJH sudah mengeluarkan uang untuk persiapan.

“Di Sukabumi, misalnya, semua ada seribu lebih kuota hajinya. Kemudian terpangkas menjadi sekitar 129 orang saja,” ungkapnya kepada Jawa Pos yang menghubunginya kemarin (19/11).

Padahal, mereka semua sudah menyiapkan berbagai hal, termasuk mengikuti tes kesehatan.

Jadi, wajar jika banyak CJH yang memprotes kebijakan pengaturan kuota yang baru.

Karena itu, Ade mengusulkan untuk haji 2026 tetap menggunakan pembagian kuota seperti tahun lalu.

Sebab, secara prinsip, Kemenhaj lahir di saat rangkaian persiapan haji 2026 sudah berjalan. “Urusan kuota belum terlalu urgent,” tuturnya.

Baca Juga: Alokasi Haji Menyusut Drastis, DPR Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sistem Baru Kuota Haji

Kemenhaj, lanjut Ade, bisa memilih fokus pada perbaikan layanan haji. Mulai dari kualitas bimbingan atau manasik, katering, hingga hotel tempat jamaah menginap.

Tak Ada Angka Baku

Namun, di sisi lain, Menhaj Mochammad Irfan Yusuf tetap berpendirian bahwa skema baru pembagian kuota haji tersebut memenuhi rasa keadilan.

Dia menegaskan, pembagian kuota haji dengan sistem baru tidak menganut istilah angka baku atau pasti.

 “Jumlahnya berubah-ubah,” katanya dalam rapat dengar pendapat di kompleks DPR, Jakarta.

Sebab, lanjutnya, Kemenhaj memasukkan variabel jumlah pendaftar baru di provinsi tersebut. Ketika jumlah pendaftar baru naik tajam, kuotanya bertambah.

Sebaliknya, jika jumlah pendaftar baru tidak banyak atau bahkan menurun, kuotanya ikut diturunkan.

Menurut dia, skema baru tersebut lebih berkeadilan dibandingkan sistem kuota tetap seperti selama ini.

Karena, dengan kuota tetap, terjadi penumpukan antrean yang luar biasa di daerah tertentu, khususnya di daerah yang kuotanya sedikit tetapi pendaftarnya banyak.

Jadi 38–40 Hari

Irfan juga menyampaikan, lama masa tinggal jamaah haji 2026 di Tanah Suci lebih pendek dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 41–42 hari menjadi sekitar 38–40 hari.

“Pengurangan masa tinggal ini murni dari penyusunan jadwal penerbangan yang lebih efektif,” tuturnya.

Irfan menambahkan, jamaah tetap mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah arbain di Madinah.

Ibadah arbain adalah salat 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi tanpa putus.

Rata-rata dibutuhkan waktu 8 sampai 9 hari bagi jamaah untuk melaksanakan ibadah arbain tersebut.

Ade menyambut baik pemampatan masa tinggal tersebut. Dia bahkan berharap bisa lebih pendek lagi.

Caranya dengan mengkaji kembali adanya slot waktu bagi jamaah untuk melaksanakan ibadah arbain. Sebab, ibadah arbain tidak masuk dalam rukun maupun wajib haji.

Dasar Hukum Skema Baru Kuota Haji Berdasarkan UU 14/2025

-Proporsi jumlah daftar tunggu antarprovinsi

-Proporsi jumlah penduduk muslim

-Kombinasi keduanya (ditetapkan Menhaj)

-Kemenhaj menyebut sistem baru lebih adil, proporsional, dan terukur. (wan/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Haji #Indonesia #Kesehatan #kuota #cjh