LombokPost - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU.
Namun, ada efek dominonya.
Perlunya perubahan perundang- undangan semua institusi penegak hukum.
“Sekaligus perlu penambahan kewenangan kepada lembaga pengawasnya seperti Kompolnas, Komjak, KY, dan Komnas HAM,” kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza kepada Jawa Pos Rabu (19/11).
Menurutnya, tidak mungkin penegakan hukum hanya mendorong reformasi Polri.
Itu dikarenakan semua institusi penegak hukum merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu.
Di sisi lain, reformasi penegak hukum itu haruslah dibarengi penguatan sejumlah komisi negara yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegak hukum.
“Itu agar tercipta proses check and balances yang selama ini luput dari perhatian pemerintah dan legislatif,” katanya.
Berbagai Pihak
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, proses penyusunan RUU melibatkan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi,aparat penegak hukum hingga kelompok rentan.
Dia berharap, hadirnya KUHAP baru mampu menjawab tantangan kekinian sekaligus memberi perlindungan lebih baik bagi hak-hak warga negara.
“Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana dapat jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” katanya ketika mewakili presiden menyampaikan pandangan akhir di rapat paripurna DPR (18/11). (idr/bry/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida