Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Iwan Junaidi, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu "kado" menyambut Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap 25 November.
“Pak Menteri (Mendikdasmen) tadi malam (19/11) rapat, beliau menyampaikan, agar transfer TPG guru di tahun depan setiap bulan,” kata Iwan setelah mengajar di SDN III Rawa Buntu, Tangerang Selatan, sebagai bagian dari rangkaian peringatan HGN tahun ini.
Selama ini, TPG dibayarkan dalam periode tiga bulanan. Misalnya, TPG untuk periode Januari–Maret dibayarkan secara rapel pada Maret, dan seterusnya.
Namun, Iwan mengakui bahwa perubahan pola pencairan TPG bukan semata kewenangan Kemendikdasmen, melainkan juga terkait dengan kementerian lain, khususnya Kementerian Keuangan.
Kemendikdasmen, lanjutnya, akan berupaya keras agar skema baru ini bisa terlaksana. Apalagi, masih ada sisa waktu dua bulan untuk mempersiapkan pencairan TPG 2026. Dia menambahkan, pertimbangan utama mengubah skema pencairan TPG adalah demi kepentingan guru. “Kebutuhannya (guru) kan tiap bulan,” tuturnya.
Selain perubahan skema pencairan TPG, Kemendikdasmen juga menyiapkan program lain menyambut HGN 2025, termasuk Anugerah Guru Indonesia, yang berupa penyaringan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga tenaga kependidikan berprestasi secara berjenjang.
Respons Positif Guru
Rencana Kemendikdasmen mencairkan TPG setiap bulan disambut positif oleh kalangan guru. Eni Arumita Sari, guru kelas VI SDN 3 Rawa Buntu yang telah menerima TPG sejak 2014, adalah salah satunya.
Baca Juga: Heboh Pencairan TPG TW4 Guru ASN Sebesar Rp 9 Juta, Cek Faktanya!
“Saya sangat senang sekali jika TPG cair setiap bulan,” kata Eni.
Eni menceritakan, selama ini pencairan TPG yang triwulanan sering kali terlambat. Ia mencontohkan, TPG periode Januari–Maret terkadang baru cair pada April atau bahkan Mei.
Syarat utama mendapatkan TPG adalah memiliki sertifikat profesi guru dan mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. Besaran TPG untuk guru PNS setara gaji pokok, sedangkan untuk guru non-PNS dipatok Rp 2 juta per bulan, setelah sebelumnya dinaikkan Rp 500 ribu per bulan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Redaksi Lombok Post