Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

UMP 2026 Batal Diumumkan 21 November, Pemerintah Ubah Total Formula karena Putusan MK!

Alfian Yusni • Jumat, 21 November 2025 | 12:57 WIB

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, saat ini tim khusus tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur kenaikan UMP 2026. (ist)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, saat ini tim khusus tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur kenaikan UMP 2026. (ist)

LombokPost - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Ketenagakerjaan! Pengumuman UMP 2026 yang semula dijadwalkan 21 November 2025 resmi batal.

Pemerintah memutuskan menunda pengumuman UMP 2026 karena sedang menyusun formula baru kenaikan UMP 2026 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, saat ini tim khusus tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur kenaikan UMP 2026.

“Kami harus menyesuaikan sepenuhnya dengan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Putusan MK itu mewajibkan setiap penghitungan upah minimum, termasuk UMP 2026, harus memasukkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja sebagai variabel utama. Akibatnya, formula UMP 2026 yang selama ini dipakai harus dirombak total.

Berbeda dengan UMP 2025 yang naik seragam 6,5 persen atas keputusan Presiden Prabowo, kenaikan UMP 2026 tidak lagi pakai angka tunggal nasional.

Setiap provinsi bebas menetapkan sendiri besaran kenaikan UMP 2026 sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing.

“Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa kasih kenaikan UMP 2026 lebih besar. Yang ekonominya lemah, tetap realistis,” tegas Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Yang paling mencolok adalah perubahan nilai alpha dalam formula UMP 2026. Nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang selama ini hanya 0,10–0,30, akan diperluas rentangnya.

Penyesuaian nilai alpha ini wajib mempertimbangkan KHL pekerja sesuai putusan MK.

 

Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat. Mulai tahun depan, rekomendasi kenaikan UMP 2026 sepenuhnya dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, kemudian gubernur yang menetapkan dan mengumumkan langsung UMP 2026 di daerahnya. Pemerintah pusat lepas tangan!

“Intinya, penetapan UMP 2026 kembali ke daerah dengan formula baru yang lebih berkeadilan dan memasukkan KHL pekerja,” tambah Indah. (***)

Editor : Alfian Yusni
#putusan mk #KHL #Formula UMP 2026 #kenaikan UMP 2026 #UMP 2026