LombokPost – Pemerintah telah mengumumkan akselerasi penyaluran enam jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang dijadwalkan cair secara bertahap mulai hari ini, Senin, 24 November hingga 30 November 2025.
Pencairan besar-besaran ini dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) dan PT Pos Indonesia, memastikan dana dan bantuan logistik tersalurkan menjelang akhir tahun 2025.
Berikut adalah rincian 6 Bansos yang harus segera dicek status pencairannya.
1. PKH Tahap 4
Target penerimanya sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk alokasi Oktober–Desember.
Pencairan reguler via KKS dan PT Pos dilanjutkan dengan nominal bervariasi.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) T-3
Target penerimanya adalah siswa SD, SMP, SMA/SMK dengan nominal tertinggi sebesar Rp 1,8 juta.
Dana pendidikan terus dicairkan bagi siswa yang sudah aktivasi rekening KIP.
3. Bantuan Penebalan
Target penerimanya adalah KPM Pemegang KKS Baru dengan nominal Rp 400 ribu.
Bantuan tambahan khusus, terpantau aktif cair untuk KPM peralihan dari Pos.
4. BPNT Tahap 4
Target penerimanya sebanyak 18,3 Juta KPM dengan nominal Rp 600 ribu.
Bansos ini akan disalurkan untuk alokasi 3 bulan (Oktober–Desember). KPM diimbau rutin cek saldo KKS.
5. BLT Kesra
Target penerimanya sebanyak >35 Juta KPM Desil 1-4 dengan nominal Rp 900 ribu.
Alokasinya untuk 3 bulan. Pencairan bertahap via KKS dan PT Pos. Cek saldo BRI/BNI sekarang!
6. Bantuan Pangan (Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 Liter)
Distribusi bantuan pangan (beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter) telah dimulai di berbagai wilayah.
KPM diwajibkan memperhatikan instruksi keras terkait distribusi Bantuan Pangan berupa Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter.
KPM yang telah menerima surat undangan harus segera mengambil bantuan sesuai jadwal.
Jika KPM tidak mengambil bantuan tersebut hingga 5 hari setelah tanggal pengambilan yang ditentukan, bantuannya akan otomatis dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.
Pencairan BLT Kesra Rp 900 ribu sendiri terpantau sudah sangat aktif di Bank BRI dan BNI, termasuk di wilayah Jawa Barat (Purwakarta) dan Jawa Tengah.
KPM yang berhak didesak untuk tidak menunda proses pengecekan dan pengambilan agar semua hak terpenuhi.
Editor : Pujo Nugroho