“Kalau memang ada pegawai bea cukai, pasti kita selesaikan. Selesai itu artinya jadi pengangguran,” tegasnya di DPR RI.
Pernyataan itu muncul setelah perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi mengungkap hampir seluruh baju bekas di Indonesia masuk melalui jalur ilegal.
Ia bahkan menuding adanya pungli dari oknum Bea Cukai hingga Rp 550 juta per kontainer. Dengan sekitar 100 kontainer masuk setiap bulan, nilai pungli ditaksir mencapai Rp55 miliar.
Rifai menyebut para pedagang hanyalah korban karena ada pihak yang memfasilitasi masuknya ballpress tersebut.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi impor baju bekas agar pedagang bisa membayar pajak tanpa harus menyuap oknum.
Namun Djaka menepis tudingan pungli ratusan juta itu. Ia menyebut informasi tersebut tidak jelas dan menyesatkan.
“Kalau pun ada oknum yang memanfaatkan, pasti kita selesaikan,” ujarnya.
Kasus ini kembali menguak maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang merugikan negara dan memukul industri tekstil dalam negeri.
Pemerintah menegaskan pengawasan akan diperketat, sementara pedagang berharap ada solusi hukum yang tidak memberatkan mereka.
Editor : Marthadi