Kebijakan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegaskan kembali komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas bagi tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Mu'ti menyampaikan pengumuman kenaikan insentif guru honorer ini saat Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Surabaya, Selasa (25/11) lalu.
Diungkapkan Mu'ti, pemerintah akan menaikkan insentif bagi guru honorer mulai 2026. Dari Rp300 ribu per bulan naik menjadi Rp400 ribu per bulan.
“Insentif untuk guru honorer dinaikkan dari Rp 300.000 per bulan menjadi Rp 400.000 per bulan mulai tahun 2026. Pemerintah menyadari berbagai insentif dan tunjangan untuk guru belum sebagaimana yang diharapkan," ungkap Mu'ti.
Selain itu, Kemendikdasmen juga akan memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan untuk guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tunjangan setara satu kali gaji pokok untuk guru ASN.
"Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru. Pemerintah berkomitmen untuk berbuat yang lebih baik lagi," tambah Mu'ti.
Kabar gembira lainnya, Mu'ti juga mengungkapkan jika pemerintah juga menyiapkan program pengembangan kompetensi yang lebih terstruktur untuk para guru.
Salah satunya adalah pemberian kesempatan beasiswa bagi 150.000 guru untuk melanjutkan studi di 2026.
“Tahun 2026 kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150 ribu guru. Tunjangan guru honorer dinaikkan dari Rp300 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan,” ucap Mu'ti.
Selain itu, Mu'ti juga menyoroti perlunya penyesuaian beban kerja guru agar mereka dapat lebih fokus pada proses pembelajaran. Dan pemerintah berkomitmen mengurangi beban administratif yang selama ini dianggap menghambat tugas utama guru di kelas.
Artinya, tugas administrasi guru dikurangi. Sementara kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam.
"Ada satu hari belajar guru dalam sepekan,” jelas Mu'ti.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya untuk meringankan tugas, tetapi juga untuk memberi ruang bagi guru dalam meningkatkan kompetensi diri.
Pemerintah ingin satu hari dalam sepekan dijadikan waktu khusus bagi guru untuk belajar, merancang pembelajaran, mengevaluasi capaian murid, serta mengikuti pelatihan berbasis kebutuhan masing-masing.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional, melaksanakan tugas pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri.
Editor : Siti Aeny Maryam