Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum menerima informasi maupun pembahasan detail mengenai rencana penyesuaian gaji ASN untuk tahun depan. Kondisi ini membuat prospek kenaikan gaji ASN, termasuk pensiunan, pada 2026 masih belum jelas.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa penetapan kebijakan harus dibicarakan terlebih dahulu dengan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB, terutama terkait kesiapan anggaran dan pemerataan penerima.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Taspen: Belum Ada Keputusan Resmi
PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN juga menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi terkait kenaikan pensiun pokok maupun pencairan rapel.
“Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan atau kenaikan pensiun pokok PNS, Purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya,” tulis Taspen melalui keterangan resminya.
Taspen juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Regulasi yang Masih Berlaku
Sampai saat ini, ketentuan pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Artinya, besaran pensiun yang diterima saat ini masih sama seperti yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sementara isu kenaikan gaji PNS aktif yang disebut-sebut berlaku November 2025 juga dipastikan belum benar. Struktur gaji pokok ASN tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 selama belum ada peraturan baru.
Isu Rapel Gaji Pensiunan 2025
Di tengah kabar simpang siur, mencuat wacana bahwa pemerintah sedang menyiapkan PP baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif. Rapel disebut-sebut akan dicairkan mulai akhir November hingga awal Desember 2025, mencakup periode Januari–November.
Namun, Taspen menegaskan rapelan hanya akan dibayarkan jika PP resmi telah disahkan oleh Presiden.
Dana disebut telah siap disalurkan, tetapi tanpa payung hukum yang jelas, Taspen tidak bisa melakukan pembayaran.
Pemerintah dan Taspen sepakat meminta masyarakat hanya mengacu pada pengumuman resmi dari:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian PAN-RB
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- PT Taspen
Hingga berita ini diturunkan, belum ada regulasi yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.
Editor : Marthadi