LombokPost – Sejak tanggal 5 Desember 2025, dilaporkan bahwa pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dua tahap sekaligus mulai masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan bansos ini diprioritaskan bagi KPM yang mengalami keterlambatan sejak pertengahan tahun, terutama yang terkendala proses pembukaan rekening kolektif (burkol) akibat peralihan penyalur dari Kantor Pos ke Bank Himbara.
Pencairan ganda bansos ini difokuskan kepada KPM yang belum menerima bantuan sejak Tahap 2 (periode April–Juni 2025) dan Tahap 3 (periode Juli–September 2025).
Keterlambatan pencairan bansos terjadi karena proses burkol yang memakan waktu lama, dengan kartu KKS baru berhasil dicetak dan didistribusikan pada Oktober hingga awal November.
Kini, setelah penantian panjang, saldo PKH untuk periode April hingga September mulai masuk sekaligus ke rekening bansos, dengan mayoritas pencairan terdeteksi pada KKS yang diterbitkan oleh Bank BNI.
Selain PKH reguler, terdapat laporan bahwa sebagian KPM juga menerima saldo tambahan berupa BLT Kesra senilai Rp 900.000.
Namun, bantuan ini tidak disalurkan kepada semua KPM secara merata, melainkan bertahap dan diprioritaskan untuk KPM aktif yang termasuk dalam desil 1 hingga 4. KPM yang belum menerima diminta menunggu karena proses penyaluran akan terus dilakukan hingga seluruh data tervalidasi.
Saat ini, di sistem SIKS-NG, PKH Tahap 4 masih menampilkan status SPM (Surat Perintah Membayar), yang berarti proses penyaluran tahap tersebut belum dimulai. Sementara Tahap 2 dan 3 telah berstatus SE (SK dan penyaluran telah ditetapkan).
Bagi KPM yang sudah memegang KKS baru tetapi saldo masih kosong, disarankan untuk tetap menunggu. Penyaluran dilakukan bertahap sesuai antrian dan kelengkapan data perbankan.
Baca Juga: Segera Perbarui Data! KPM PKH Wajib Kumpulkan 9 Berkas Krusial Agar Bansos 2026 Cair Sesuai Komponen
KPM yang mendapati status bansos mereka EXCLUDE (bantuan tidak lagi disalurkan) harus segera bertindak.
Status ini dapat disebabkan oleh beragam faktor, di antaranya gagal burkol. tidak memiliki komponen PKH, pendapatan terdeteksi di atas UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), ketidaksesuaian data kependudukan (Dukcapil), dan penggunaan bansos yang tidak sesuai peruntukan.
Solusinya, KPM disarankan melakukan usul ulang melalui pemerintah desa atau aplikasi Cek Bansos, serta memperbarui data kependudukan (KK) di Dukcapil bila terjadi perubahan riwayat pekerjaan atau status keluarga.
KPM dapat mengecek status di aplikasi Cek Bansos atau melalui operator SIKS-NG desa, serta berkonsultasi dengan pendamping sosial PKH, untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan solusi yang harus ditempuh.
Editor : Prihadi Zoldic