Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segera Perbarui Data! KPM PKH Wajib Kumpulkan 9 Berkas Krusial Agar Bansos 2026 Cair Sesuai Komponen

G
Penulis: Geumerie Ayu❯

Informasi seputar Bansos
Informasi seputar Bansos
LombokPost – Dalam rangka pemutakhiran data untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) segera mengumpulkan sejumlah berkas yang diminta oleh pendamping sosial masing-masing.


Advertisement

Pemutakhiran data ini sangat krusial untuk memastikan bahwa dana Bansos yang diterima sesuai dengan komponen terbaru dalam keluarga penerima manfaat.

Jika terjadi perubahan komponen (misalnya, ibu hamil menjadi balita, atau anak PAUD naik ke SD), data wajib diperbarui agar besaran bantuan bansos yang cair dapat disesuaikan.

Seluruh berkas harus dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan kepada pendamping sosial. Berikut adalah rincian 9 berkas yang wajib dikumpulkan KPM

Advertisement

1. KKS dan ATM: Fotokopi Buku Tabungan (Mandiri, BRI, BNI, BSI) dan Kartu ATM KKS Bank Penyalur.

2. Identitas Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, wajib menyertakan komponen KPM (PAUD, SD, SMP, SMA, ibu hamil, balita, lansia).

3. Identitas Individu: Fotokopi eKTP Suami dan Istri.

Advertisement

4. Kesehatan & Pendidikan: Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Pelajar.

5. Kelahiran: Fotokopi Akta Kelahiran.

6. Kesehatan Balita/Ibu Hamil: Fotokopi Kartu Menuju Sehat (KMS) Posyandu Balita atau Ibu Hamil.

7. Kesehatan Balita/Ibu Hamil: fotokopi akta kelahiran Balita atau Ibu Hamil.

8. Pendidikan Anak: Fotokopi Raport Sekolah (PAUD, SD, SMP, atau SMA).

9. Dokumentasi Rumah: Foto KPM dan rumah tampak depan dengan ukuran 4R.

Pemutakhiran data adalah langkah wajib. Sebagai contoh, jika KPM sebelumnya memiliki komponen anak SD yang kini naik ke jenjang SMP, data harus diperbarui.

Jika data tidak diperbarui, dana bansosnya tidak akan naik sesuai dengan jenjangnya, dan akan sayang sekali.

Begitu pula dengan komponen ibu hamil yang telah melahirkan; komponen harus diubah menjadi Balita/Anak Usia Dini (0-6 tahun).

KPM wajib melaporkan perubahan ini agar pendamping sosial dapat segera memperbaharui data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

KPM diimbau untuk tidak menunda pemutakhiran ini demi kelancaran pencairan bansos PKH tahun 2026.

Advertisement
Editor : Siti Aeny Maryam
Sumber : Radar Bogor
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kuota Bantuan Pangan Gerung Utara Melonjak, Naik Jadi 517 KPM

Kuota Bantuan Pangan Gerung Utara Melonjak, Naik Jadi 517 KPM

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan beras di Kelurahan Gerung Utara mengalami lonjakan signifikan kuota penerima.

6.147 Penerima Bansos di Bima Terindikasi Judol, Sape Tertinggi, 811 KPM Dipantau PPATK

6.147 Penerima Bansos di Bima Terindikasi Judol, Sape Tertinggi, 811 KPM Dipantau PPATK

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 6.147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos)

Bansos Tahap III Belum Langsung Cair, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Bansos Tahap III Belum Langsung Cair, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) tahap III 2026 diminta bersabar. Meski proses pemutakhiran

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer