Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hotman Paris Ungkap Ancaman Berat pada Kasus Video Intim Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Akbar Sirinawa • Sabtu, 6 Desember 2025 | 08:13 WIB
Hotman Paris. (FOTO: JAWAPOS)
Hotman Paris. (FOTO: JAWAPOS)

 

LombokPost-Kasus dugaan hubungan intim antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kini telah masuk ranah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh istri sah Insan, Wardatina Mawa.

Pengacara Hotman Paris mengatakan, klaim bahwa keduanya sudah menikah siri tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari jerat pasal perzinahan, sebab negara tidak mengakui pernikahan siri.

Pernyataan Inara Rusli yang mengaku tidak mengetahui bahwa Insanul Fahmi sudah memiliki istri juga tidak dapat dijadikan dasar untuk terbebas dari ancaman pidana perzinahan.

Selain pasal perzinahan, Inara Rusli dan Insanul Fahmi disebut berpotensi dijerat dengan UU Pornografi.

“Ada juga tindak pidana lain, tindak pidana membuat video porno. Ini hati-hati ya walaupun tidak disebarkan,membuat video porno termasuk juga tindak pidana,” ungkap Hotman Paris.

Menurut pengacara flamboyan itu, ancaman hukuman dalam UU Pornografi jauh lebih berat apabila dibandingkan dengan pasal perzinahan.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

“Undang Undang Pornografi itu ancamannya berat ya di atas 10 tahun itu,” tegasnya.

Hotman Paris menilai bahwa tindakan melakukan hubungan intim sementara kamera CCTV menyala dan merekam adegan ranjang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten pornografi.

“Bagaimana nggak ada niat, orang lagi berdesah-desah ada video, itu sudah niat banget. Kenapa CCTV diarahkan ke ranjang”. Kalau memang tidak ada niat, kenapa kemudian dibiarkan sampai dikasihkan ke orang?,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila benar tidak ada maksud membuat konten pornografi, seharusnya kamera CCTV dimatikan atau tidak diarahkan ke ranjang, dan jika rekaman terlanjur ada harus segera dimusnahkan supaya tidak dapat diakses siapapun.

“Kalau memang tidak ada niatan, itu langsung dihancurkan. Tapi ini kan nggak, malah bisa dikasihkan ke orang,” kata Hotman Paris.

Editor : Akbar Sirinawa
#Insanul Fahmi #hotman paris #pornografi #Inara Rusli