Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Transaksi Judi Online Anjlok 57 Persen! Terkuak, Jutaan Situs Judol Dibabat Habis, Komdigi dan PPATK Ungkap Angka Fantastis!

Nurul Hidayati • Senin, 8 Desember 2025 | 16:40 WIB
Ilustrasi Judol
Ilustrasi Judol

LombokPost – Komitmen serius pemerintah dalam memerangi praktik judi online (judol) di Indonesia mulai menunjukkan hasil nyata yang signifikan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, usai kunjungan kerja ke kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa transaksi judol telah menurun drastis.

Menurut Menkomdigi, upaya kolaboratif lintas lembaga telah berhasil menekan nilai transaksi judi online hingga 57 persen pada kuartal III 2025.

Penurunan Signifikan: Dari Rp359 T ke Rp155 T

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa data PPATK menunjukkan adanya penurunan nilai transaksi judol yang signifikan.

Tahun 2024 (Total): Mencapai Rp359 triliun. Hingga Kuartal III 2025: Turun menjadi Rp155 triliun.

"Tadi beliau sebutkan 70 persen [penurunan], dan kami catat ini tetap angka yang besar. Ini juga merepresentasikan masyarakat kita yang juga masih kena korban dari judi online," kata Meutya Hafid, seraya menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi.

Pemblokiran 2,4 Juta Konten dan Pengejaran Rekening

Sebagai bagian dari langkah operasional, Kemkomdigi terus melakukan pembersihan ruang digital secara masif. Sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah telah melakukan penutupan terhadap 2.458.934 konten dan situs judi online di berbagai platform digital, termasuk di file sharing, Meta, Google, YouTube, X, Telegram, dan TikTok.

Selain pemblokiran akses, pemerintah kini fokus memotong "leher" kejahatan judol, yaitu melalui jalur keuangan.

Kemkomdigi telah mengirimkan 23.604 rekening terkait aktivitas judi online ke PPATK untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, terkhusus judi online," jelas Menkomdigi, yang juga sepakat untuk berkolaborasi lebih erat dengan OJK dan perbankan.

Perkuat Kolaborasi Internasional

Menyadari bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan perlunya kolaborasi internasional.

"Pak Presiden dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengajak mitra-mitra di luar negeri untuk membantu Indonesia memerangi judol sampai ke akar-akarnya.

Meutya Hafid menegaskan, kolaborasi lintas lembaga, penegakan hukum, dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama untuk melindungi publik dari dampak sosial-ekonomi judi online.

Editor : Marthadi
#kolaborasi #transaksi #rekening #judol #PPATK