Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilkades 157 Desa di Lombok Timur Digelar Januari 2027  

S
Penulis: Supardi❯
PILKADES SERENTAK: Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, saat melakukan hearing di Kantor DPRD Lotim bersama Sekda Lotim terkait jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak.
PILKADES SERENTAK: Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, saat melakukan hearing di Kantor DPRD Lotim bersama Sekda Lotim terkait jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Advertisement

LombokPost-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Lombok Timur (Lotim) ditetapkan pada 27 Januari 2027. Kesepakatan itu muncul saat hearing Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) bersama Pemkab Lotim.

“FKKD sebenarnya sudah sepakat agar pelaksanaan Pilkades serentak harus dilakukan di akhir tahun 2026 ini. Tapi bagaimanapun kami harus paham masalah regulasi maupun anggaran, sehingga kami sepakat dengan jalan keluar hari ini,” terang Ketua FKKD Lotim Khairul Ihsan seusai hearing di Kantor DPRD Lotim, Jumat (19/6).

Dari hasil hearing itu, jadwal Pilkades dimajukan dari rencana yang sebelumnya ditetapkan Pemkab Lotim. Proses pembentukan panitia Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan mulai 3 Agustus 2026, dimajukan menjadi 27 Juli 2026.

Sementara proses pemilihan dan pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 Februari 2027, dimajukan menjadi 27 Januari 2027. Penetapan jadwal ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi calon kepala desa yang sudah siap mencalonkan diri.

Ihsan menegaskan, ada beberapa faktor yang membuat FKKD sempat ngotot Pilkades serentak dilaksanakan pada akhir 2026. Di antaranya pertimbangan kondusivitas wilayah. Selain itu, pemerintahan di desa tidak boleh terlalu lama dipegang penjabat (Pj) kepala desa.

Advertisement

Ia menilai, pemerintahan desa akan kurang maksimal dan kurang efektif jika terlalu lama dipegang Pj kepala desa. Karena itu, Pilkades yang lebih cepat dinilai lebih baik bagi roda pemerintahan.

“Alasan yang ketiga kaitannya dengan biaya yang dikeluarkan teman-teman yang punya niat untuk maju,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Lotim M Juaini Taofik menyampaikan, Pemkab Lotim memiliki semangat yang sama dengan FKKD agar pelaksanaan Pilkades bisa dipercepat.

Namun, Pilkades tidak bisa dilakukan terlalu cepat pada 2026 karena sudah ada regulasi yang mengatur.

“Kita sudah punya perda yang mengatur tentang tata cara pemilihan kepala desa. Dan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana Pilkades serentak itu dilaksanakan pada tahun 2023, 2025 dan 2027,” jelasnya.

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pilkades Serentak 2026, Petahana Wajib Cuti

Pilkades Serentak 2026, Petahana Wajib Cuti

Sebanyak 87 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa. Pemungutan suara berlangsung pada 29 Oktober di Lombok Tengah

Empat Desa di Lombok Timur Sepi Pendaftar Pilkades

Empat Desa di Lombok Timur Sepi Pendaftar Pilkades

Pendaftaran bakal calon kepala desa untuk Pilkades serentak Lombok Timur (Lotim) masih menyisakan empat desa yang kekurangan pendaftar.

  Mantan Narapidana Tetap Berpeluang, Ratusan Berkas Bacakades Diverifikasi

Mantan Narapidana Tetap Berpeluang, Ratusan Berkas Bacakades Diverifikasi

Pemkab Lobar memverifikasi berkas persyaratan ratusan bakal calon kepala desa pada ajang pilkades serentak 2026. Tahapan verifikasi berkas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer