Fokus utama reformasi ini mencakup perluasan cakupan penerima dan pengetatan masa kepesertaan, guna mendorong kemandirian ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikutip dari Pendamping Sosial, kabar baik datang bagi KPM yang memiliki anak usia dini. Mulai tahun 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) akan diperluas jangkauannya mencakup anak-anak di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Syaratnya, anak TK tersebut harus sudah terdaftar di Dapodik dan orang tua tercatat sebagai penerima bansos reguler (PKH atau BPNT), yang berarti datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
KPM yang memenuhi syarat didorong segera melapor kepada pihak sekolah agar anak dapat didaftarkan sebagai calon penerima PIP TK pada tahun 2026.
Kebijakan lain yang semakin diperketat adalah pembatasan masa penerimaan bansos reguler (PKH dan BPNT) maksimal lima tahun. Aturan ini bertujuan agar KPM didorong untuk graduasi mandiri.
Setelah batas lima tahun, KPM dihadapkan pada dua pilihan, graduasi mandiri (dicabut bantuannya karena dianggap sudah mampu) atau dialihkan ke Program Pemberdayaan untuk mendapatkan pelatihan atau modal usaha.
Namun, pembatasan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki komponen rentan, seperti Lansia atau Penyandang Disabilitas. KPM kategori ini tetap dapat menerima bansos meskipun masa kepesertaan telah melewati batas tersebut.
Seiring pergantian tahun, status bantuan pangan kondisional (bantuan penebalan) seperti beras dan minyak goreng, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra), masih dipertanyakan.
Kedua jenis bantuan ini bersifat kondisional (tidak rutin) dan biasanya diluncurkan jika ada gejolak ekonomi atau isu ketahanan pangan.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai perpanjangan program penebalan pangan dan BLTS Kesra di tahun 2026.
Namun, KPM baru yang menerima bansos melalui BLTS Kesra berpotensi untuk disurvei dan didaftarkan sebagai penerima bansos reguler (PKH atau BPNT) pada masa mendatang, asalkan memenuhi persyaratan kelayakan.
Editor : Siti Aeny Maryam