LombokPost – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Batuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) patut bergembira.
Setelah tuntasnya pencairan bantuan reguler Tahap 4, Pemerintah kembali menggulirkan tiga jenis Bantuan Sosial (Bansos) tambahan yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi KPM yang tergolong rentan.
KPM diimbau untuk proaktif dalam melakukan pengecekan data dan memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukan. Berdasarkan informasi terbaru, berikut rincian lengkap dari ketiga bansos tambahan yang mulai dicairkan:
1. Bantuan Sosial Pangan: Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Bantuan ini merupakan penyaluran pangan non-tunai yang kembali digalakkan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga penerima manfaat.
Bentuk Bantuannya berupa beras total 20 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter yang terkonsentrasi pada KPM tertentu yang telah terdaftar sebagai penerima khusus. Bantuan ini tidak merata ke seluruh KPM PKH dan BPNT.
Mekanisme Pengambilan: KPM yang berhak akan menerima Surat Undangan Pengambilan Bantuan yang dikirimkan oleh pihak desa atau langsung dari PT Pos Indonesia.
Terdapat batas waktu pengambilan yang sangat ketat, yakni 5x24 jam (5 hari). Apabila bantuan tidak diambil dalam kurun waktu tersebut, secara otomatis akan hangus dan dialihkan kepada KPM lain.
KPM yang mengabaikan batas waktu ini juga berisiko tinggi tereliminasi dari daftar penerima bansos pada periode selanjutnya.
2. Bantuan Sosial Tunai Atensi API (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
Kabar baik bagi KPM yang termasuk dalam kategori penerima Atensi API. Bansos ini disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal signifikan mencapai Rp 600.000 per KPM.
Dana ini dialokasikan untuk tiga bulan sekaligus, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember tahun berjalan.
Proses Pencairannya dapat dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama, seperti Bank Mandiri atau Bank BSI, dan juga melalui Kantor Pos setempat.
Bagi KPM yang memerlukan pendampingan, seperti anak yatim piatu, pencairan wajib dilakukan dengan didampingi oleh pendamping sosial resmi atau anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
3. Bantuan Sosial KIS PBI JKN: Jaminan Kesehatan Mutlak
Meskipun bukan berbentuk uang tunai, bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dinilai sangat krusial dan memiliki nilai manfaat yang tinggi.
Fungsi Utama bantuan ini berperan sebagai "jaring pengaman" yang menanggung penuh biaya pengobatan bagi masyarakat miskin hingga miskin ekstrem.
Tujuannya untuk memastikan akses kesehatan yang layak bagi KPM tanpa harus terbebani biaya medis yang tinggi.
KPM PKH dan BPNT diminta untuk segera melakukan pengecekan status penerima, baik melalui laman resmi Kemensos atau berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Memahami dan mematuhi mekanisme, terutama batas waktu pengambilan Bansos Pangan (5x24 jam), adalah kunci agar hak bantuan Anda tidak hangus dan dapat dimanfaatkan secara optimal menjelang pergantian tahun.
Editor : Prihadi Zoldic