Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Revolusi Regulasi Haji dan Umrah 2026: Simak 7 Perubahan Besar yang Akan Mempengaruhi Jamaah!

Marthadi • Jumat, 12 Desember 2025 | 22:35 WIB
Petugas dari BKK Mataram memeriksa kesehatan para CJH, sebelum berangkat ke Tanah Suci, terpusat di aula BIR ALI I UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, beberapa waktu lalu.
Petugas dari BKK Mataram memeriksa kesehatan para CJH, sebelum berangkat ke Tanah Suci, terpusat di aula BIR ALI I UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Pemerintah melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah membawa sejumlah regulasi baru yang akan mulai diterapkan pada penyelenggaraan haji 2026.

UU ini mengubah tata kelola haji, mekanisme pembagian kuota, hingga aturan mengenai umrah mandiri.

Berikut adalah tujuh perubahan utama yang akan mempengaruhi calon jamaah haji dan penyelenggara di seluruh Indonesia:

1. Pengelolaan Haji Kini Diambil Alih Kemenhaj
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini memegang seluruh kewenangan penyelenggaraan haji, termasuk infrastruktur, layanan jamaah, dan petugas di Arab Saudi. Dengan langkah ini, pemerintah berharap alur kerja menjadi lebih terkoordinasi dan efisien.

2. Kuota Jamaah Diperluas, Kuota Petugas Daerah Dipangkas
Sebanyak 203.320 jamaah akan diberangkatkan pada haji 2026, dengan prioritas lebih besar diberikan untuk jamaah dibandingkan petugas daerah. Pemangkasan kuota petugas diharapkan bisa mengurangi antrean panjang.

3. Non-Muslim Bisa Menjadi Petugas Haji
Aturan baru ini memungkinkan non-Muslim mengisi posisi teknis, seperti layanan kesehatan dan logistik, meskipun mereka tidak diperkenankan terlibat dalam ibadah.

4. Kuota Haji Daerah Kini Ditentukan Menteri
Penetapan kuota haji di tingkat kabupaten/kota kini sepenuhnya berada di tangan Menteri Haji dan Umrah, berdasarkan data riil yang lebih objektif.

5. Usia Minimal Jamaah Haji Diturunkan Menjadi 13 Tahun
Kini, anak usia 13 tahun sudah bisa mendaftar untuk haji, menyesuaikan dengan usia akil balig dalam syariat Islam.

6. Nomor Porsi Hangus Jika Tidak Melunasi Bipih 5 Tahun Berturut-Turut
Jamaah yang tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 5 tahun berturut-turut akan kehilangan nomor porsinya, dengan pengembalian dana atau alih status ke ahli waris.

7. Umrah Mandiri Kini Legal, Asalkan Tidak Berkelompok
UU ini juga mengakui umrah mandiri untuk individu atau keluarga inti, namun bukan untuk kelompok yang diorganisir oleh pihak ketiga. Hal ini memberikan kebebasan lebih bagi jamaah dalam melaksanakan ibadah umrah.

Dengan perubahan-perubahan besar ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah di tahun 2026 akan lebih tertib, terpusat, dan efisien dalam melayani kebutuhan jamaah.

Editor : Marthadi
#UU 14 2025 #Haji 2026 #Kuota Jamaah Haji #umrah mandiri #Kemenhaj