Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

MK Tolak Uji Materi Dua Pasal di UU Tipikor, Pemohon Dinilai Keliru dalam Pemahaman, Arsul Sani Menyatakan Dissenting Opinion

Lombok Post Online • Kamis, 18 Desember 2025 | 10:24 WIB

 

Suhartoyo
Suhartoyo
  

LombokPost - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut pemohon keliru memahami unsur perbuatan dalam dua pasal tersebut.

Gugatan uji materi itu diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka meminta MK menghapus Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 karena dianggap inkonstitusional. Menurut Ridwan, dalil tersebut tidak terlepas dari pemahaman keliru mengenai unsur perbuatan atau actus reus dalam kedua pasal tersebut.

Mahkamah menegaskan, unsur perbuatan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dijelaskan secara tegas dalam Putusan MK nomor 114/PUU-XXII/2024. Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

”Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berujung menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ucapnya.

Kaji Ulang

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan pasal-pasal lain dalam UU Tipikor perlu dilakukan kajian. Sebab, kerap kali kedua pasal menciptakan diskursus dan ketidakkonsistenan penegak hukum.

”Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum di atas, berkaitan norma sanksi pidana bukan kewenangan MK merumuskannya,” jelasnya.

Menurut dia, pembentuk UU harus mempertimbangkan secara cepat dan tidak mengurangi politik hukum korupsi sebagai ekstraordinary crime.

”Perbaikan melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern dengan meaning full participation,” terangnya.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Suhartoyo mengatakan amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ”Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya. 

Suara MK sejatinya tidak utuh. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dissenting opinion. (idr/aph/JPG/r3)

Editor : Jelo Sangaji
#putusan #Permohonan #mk #korporasi #tipikor