Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KABAR GEMBIRA! Menaker Umumkan UM 2026 Naik Berdasarkan Pertumbuhan Daerah: Cek Wilayah yang Bakal Paling "Cuan"!

Nurul Hidayati • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:24 WIB
Dalam Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025), Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda-beda.
Dalam Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025), Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda-beda.

LombokPost - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengumumkan pendekatan baru yang revolusioner untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026.

Kebijakan tahun depan dipastikan tidak akan lagi seragam, melainkan berkorelasi langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025), Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda-beda.

"Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Disparitas pertumbuhan antardaerah memengaruhi daya dukung ekonomi lokal terhadap kebijakan pengupahan," ujar Menaker Yassierli.

Formula Baru: Lebih Adil dan Berkelanjutan

Pemerintah tidak lagi menganggap penetapan UM yang seragam sebagai kebijakan yang relevan. Formula baru UM 2026 akan mempertimbangkan tiga poin utama.

Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Wilayah dengan perkembangan pesat berhak meningkatkan UM lebih tinggi.

Kontribusi Tenaga Kerja: Sejauh mana pertumbuhan ekonomi daerah tersebut dihasilkan oleh peran pekerja.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Menilai apakah upah saat ini sudah mendekati standar KHL di wilayah tersebut atau belum.

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan rentang nilai, sementara keputusan akhir berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah yang lebih memahami kondisi lapangan.

Strategi ini diharapkan mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha.

Pengetatan Upah Minimum Sektoral (UMS)

Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Menaker menekankan bahwa penetapannya kini jauh lebih ketat. Mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, UMS hanya bisa diberlakukan pada sektor unggulan tertentu yang telah disepakati oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait.

Kebijakan ini merupakan upaya konstitusional pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan industri dengan kesejahteraan buruh secara adil dan berbasis data nyata di daerah.

Editor : Kimda Farida
#wilayah #Ekonomi #daerah #kondisi lapangan #Upah Minimum