Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Apindo Khawatirkan UMP NTB 2026 Rp Rp 2.673.861 Picu PHK

Lombok Post Online • Rabu, 24 Desember 2025 | 09:19 WIB
Bob Azam
Bob Azam

LombokPost - Wacana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 kembali mengemuka.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru di tengah tingginya angka pengangguran dan tekanan berat yang masih dialami dunia usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan, penetapan UMP perlu dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Menurut dia, kebijakan pengupahan tidak bisa hanya berorientasi pada besaran kenaikan angka upah, melainkan harus mempertimbangkan keberlanjutan lapangan kerja dan daya tahan industri.

“Apindo sudah menyurati semua gubernur agar membuat kebijakan yang bijak. Angka pengangguran masih tinggi, pencari kerja juga banyak. Yang harus diutamakan adalah perluasan lapangan kerja dan menjaga daya beli,” ujar Bob di Jakarta Selasa (23/12).

Pemerintah sendiri telah menetapkan formula penyesuaian UMP 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu, besaran UMP dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan formula tersebut, kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada di kisaran 5–7 persen.

Namun, Apindo menilai angka tersebut tetap harus dikaitkan dengan kondisi riil industri, terutama sektor padat karya yang belakangan menghadapi tekanan berlapis.

Selain perlambatan permintaan, pelaku usaha juga dibebani kenaikan biaya produksi serta kebijakan tarif dagang Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia.

“Dengan tarif baru ke AS, pembeli minta burden sharing. Artinya, kenaikan tarif itu harus dibagi, dan sebagian ditanggung eksportir. Ini jelas menambah beban, apalagi kalau masih ditambah kenaikan upah minimum,” papar Bob. 

UMP NTB 2026

Sebelumnya pada Senin (22/12), Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026. Penetapan UMP NTB tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 tanggal 22 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2026. UMP NTB ditetapkan sebesar Rp 2.673.861.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 70.930, dibandingkan NTB UMP tahun 2025 di angka Rp 2.602.931. Penetapan angka ini adalah hasil dari mekanisme panjang melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur tripartit: pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Prosesnya sudah panjang, melalui diskusi dan pembahasan mendalam. Opsi yang disampaikan kepada saya sudah jelas karena dibangun berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat melalui peraturan yang berlaku,” jelasnya.

“Angka pengangguran masih tinggi, pencari kerja juga banyak. Yang harus diutamakan adalah perluasan lapangan kerja dan menjaga daya beli.”

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo (agf/dio/yun/JPG/r3)

Editor : Jelo Sangaji
#ump #Apindo #phk #NTB #kebijakan #Pengusaha