LombokPost - KALANGAN buruh dan pekerja tetap meminta UMP menggunakan acuan indeks tertentu sebesar 0,9 poin, bukan 0,7 poin.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencontohkan Jakarta yang menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75 poin.
Dengan indeks sebesar itu, UMP 2026 di Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Angka itu lebih rendah dibandingkan upah acuan Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sudah mencapai Rp 5,95 jutaan per bulan.
’’Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang,’’ tuturnya. Padahal, kata Said, biaya hidup di Jakarta lebih mahal.
Iqbal mengatakan, UMP di Jakarta seharusnya bisa lebih tinggi Rp 160 ribu per bulan. Angka tersebut sangat berarti untuk para pekerja.
Nominal Rp 160 ribu itu bisa didapatkan ketika dalam pembahasan UMP, regulator memasukkan 100 persen indikator kebutuhan hidup layak (KHL). Namun dalam praktiknya acuan 100 persen KHL tidak diambil.
Iqbal menyoroti pemda-pemda yang berada di basis industri, tetapi menggunakan indeks tertentu hanya 0,7.
KSPI menerima informasi di lapangan bahwa ada arahan dari pemerintah pusat ke daerah, supaya tidak menggunakan indeks tertentu 0,9 poin.
Dia sangat menyayangkan keputusan itu. Sebab, Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah membuka ruang untuk menggunaan indeks tertentu 0,9 poin.
’’Ini masih dugaan dan perlu diklarifikasi. Tetapi faktanya, di banyak daerah industri, gubernur atau kepala daerah diarahkan menggunakan indeks 0,7, bahkan ada yang lebih rendah,’’ jelasnya. Penggunaan indeks tertentu yang rendah itu, dikhawatirkan memicu gejolak sosial.
Dari catatan KSPI, sejumlah daerah industri seperti Bekasi, Karawang, Serang, dan Tangerang menerapkan indeks 0,9 poin setelah ada aksi demonstrasi besar-besaran. Sedangkan di daerah lain seperti Jatim, Jateng, dan Sumatera, buruh masih menghadapi tekanan supaya menerima indeks tertentu yang lebih rendah.
Iqbal menuturkan, KSIP bersama aliansi buruh lainnya menyiapkan aksi besar-besaran menolak penetapan UMP 2026.
Aksi tersebut rencananya digelar pekan terakhir Desember 2025 atau pekan pertama Januari 2026.
’’Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli,’’ katanya. Selain itu, berpotensi mengganggu stabilitas sosial. (wan/oni/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida