LombokPost - Pemerintah memberikan kabar gembira dengan berbagai bonus di awal tahun 2026.
Bonus yang diberikan pemerintah ini tentunya bakal membuat dunia usaha dan pekerja sumringah. Kebijakan strategis ini tertuang dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025.
Bonus itu berupa insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemerintah sengaja menggelontorkan insentif PPh Pasal 21 untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.
Daya beli ini memang menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan perputaran perekonomian masyarakat.
Meningkatkan daya beli masyarakat merupakan fokus utama pemerintah di banyak negara, termasuk Indonesia, karena secara langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ketika masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan, hal ini merangsang permintaan akan barang dan jasa, yang pada gilirannya mendorong produksi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan nasional.
Tak memberi insentif ke semua sektor, hanya ada lima kategori pekerja yang dibebaskan PPh 21.
Terdiri dari para pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Dalam hal ini, mereka yang memperoleh bebas pajak penghasilan merupakan para pekerja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara tanggal pemberi kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Baca Juga: Bupati Lotim Salurkan Insentif Bagi Guru Madrasah
Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
Editor : Kimda Farida