LombokPost - Kementerian Hukum (Kemenkum) menepis tudingan adanya pasal kontroversial di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti demonstrasi dan penghinaan kepada kepala negara.
Menurut Kemenkum, pemerintah tidak antikritik.
Pasal itu merupakan bentuk penguatan hukum serta penyesuaian pidana yang perlu diperbarui.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proses pembuatan KUHP dan KUHAP berjalan sejak lama dan pada 2023 disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dia memastikan, proses penyusunan KUHP dan KUHAP itu telah berlangsung sangat panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas, sebelum akhirnya ditetapkan.
”Kalau dihitung sampai dengan 2026, butuh 63 tahun untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional kita seperti yang ada sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya dalam jumpa pers menyikapi pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Senin (5/1).
Menurut dia, hukum pidana materiil Indonesia selama ini masih mengacu pada produk 1918. Sementara, hukum acara pidana baru diperbarui pada 1981.
Karena itu, pembaruan KUHP dinilai sebagai langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang modern.
”Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan,” terangnya.
Penyusunan KUHP dan KUHAP, kata dia, telah melalui pembahasan intensif bersama DPR dan melibatkan kalangan akademisi serta masyarakat sipil.
”Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya,” ujar Supratman.
Penjelasan Pasal
Penjelasan teknis mengenai pasal-pasal yang menuai perdebatan disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurut dia, sejumlah pihak kerap salah paham karena pasal itu tidak dibaca secara utuh.
Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi, misalnya. Edward menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
”Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujarnya.
Dia mencontohkan peristiwa di Sumatera Barat (Sumbar), ketika ambulans yang membawa pasien terhambat aksi hingga menyebabkan korban meninggal.
Tujuan menginformasikan ke aparat, supaya bisa mengatur lalu lintas.
Edward menambahkan, pasal tersebut bersifat biimplikasi dan tidak serta-merta menjerat penanggung jawab unjuk rasa.
Terkait pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden, Edward menyatakan bahwa ketentuan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2006.
Menurut dia, pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan dan ruang lingkupnya telah dipersempit.
”Penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, presiden-wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung (MA), dan MK,” paparnya.
Sedangkan untuk delik aduan penghinaan kepada kepala negara, hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Edward memastikan, pasal itu tidak untuk membungkam kritik.
”Penjelasan itu utuh, dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” tegasnya.
Dia menambahkan, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda.
”Yang dilarang betul di dalam pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” tuturnya.
Sedangkan terkait pasal perzinaan, pemerintah menegaskan ketentuan tersebut tetap merupakan delik aduan.
”Yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” jelas Edward. (bry/aph/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida