LombokPost – Pemerintah memberikan klarifikasi resmi terkait kekhawatiran masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru tersebut disusun untuk tetap menghargai demokrasi, di mana kritik terhadap kebijakan tidak akan dipidana.
Poin utama yang menjadi sorotan adalah pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pasal ini telah diubah menjadi delik aduan.
Baca Juga: Sekjen Kemenkum: Komunikasi Kunci Sukses Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Tahun 2026
Hanya Bisa Diproses Jika Ada Aduan Langsung Dengan status sebagai delik aduan, aparat penegak hukum tidak bisa secara otomatis melakukan proses hukum atau penangkapan jika terjadi dugaan penghinaan.
Proses hukum hanya dapat dimulai apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengajukan pengaduan secara tertulis.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya pihak-pihak ketiga atau relawan yang melaporkan kritik masyarakat atas nama Presiden, yang selama ini sering dianggap mengganggu iklim demokrasi.
Membedakan Kritik dan Penghinaan Pemerintah secara tegas membedakan antara "kritik" dan "penghinaan".
Kritik: Dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap negara. Kritik yang ditujukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri terhadap kebijakan tertentu tidak dapat dipidana. Kritik harus bersifat konstruktif dan fokus pada kinerja atau kebijakan, bukan pribadi.
Penghinaan: Dikategorikan sebagai serangan terhadap martabat personal atau menuduh hal-hal yang bersifat fitnah dan tidak relevan dengan kebijakan publik.
Baca Juga: Diljakpol Mataram Samakan Persepsi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Menjaga Keseimbangan Demokrasi Juru bicara sosialisasi KUHP Nasional menyatakan bahwa tujuan dari pasal ini bukanlah untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu untuk berpendapat dan perlindungan terhadap martabat kepala negara sebagai simbol institusi.
KUHP baru ini sendiri baru akan berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang. Selama masa transisi ini, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi salah tafsir dalam implementasinya di lapangan.
Dengan adanya mekanisme delik aduan ini, diharapkan tidak ada lagi ketakutan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan masukan demi perbaikan bangsa.
Perubahan Status: Dari delik umum menjadi delik aduan (harus Presiden/Wapres yang melapor).
Jaminan Kritik: Kritik atas kebijakan untuk kepentingan umum dipastikan aman dari jeratan hukum.
Tujuan: Melindungi martabat kepala negara tanpa mencederai kebebasan berdemokrasi.
Editor : Marthadi