LombokPost - KALANGAN akademisi ikut bersuara menanggapi pasal nikah siri dan poligami di KUHP.
Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta sekaligus Eks Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiya mengatakan, pernikahan siri dan poligami siri sudah diatur dalam UU 23/2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, keduanya tak bisa digeneralisasikan.
Menurut Alimatul, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah, mengakibatkan penderitaan psikis bagi perempuan.
”Tujuan utama pernikahan salah satunya kan mencapai kebahagiaan. Kalau ditinggal nikah siri, tentu saja menyakitkan istrinya,” terangnya.
Lebih lanjut, Alimatul menyadari adanya keberagaman di dalam masyarakat. Sehingga, kasus nikah siri dan poligami tidak bisa digeneralisasikan.
Misalnya, ada kasus poligami yang tidak siri, tapi diizinkan istri sah, bahkan dicarikan istri baru.
”Masalahnya, dalam kebanyakan kasus poligami yang paling dirugikan itu istri. Lebih banyak disalahkan dan menanggung beban sosial,” tuturnya. (ida/aph/JPG/r3)
Editor : Jelo Sangaji