LombokPost - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Syah Wardi dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 yang terdaftar pada Selasa (6/1).
Pemohon mendesak MK untuk mempertegas aturan mengenai aktivitas merokok saat berkendara yang selama ini dinilai belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
Soroti Ketidakjelasan Pasal 106 dan 283
Syah Wardi mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi mengendarai kendaraan secara wajar dan "penuh konsentrasi". Menurutnya, frasa tersebut terlalu bias dan tidak memberikan batasan yang jelas.
“Di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tegas Syah Wardi dalam permohonannya, Kamis (8/1).
Ia menilai merokok saat berkendara adalah contoh nyata adanya kekosongan hukum yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, baik karena terganggunya konsentrasi pengemudi maupun risiko terkena abu/bara rokok bagi pengendara di belakangnya.
Tuntut Sanksi Lebih Berat: Kerja Sosial hingga Cabut SIM
Selain memperjelas definisi pelanggaran, pemohon juga menilai sanksi pidana dalam Pasal 283 UU LLAJ saat ini tidak memberikan efek jera yang memadai. Dalam petitumnya, Syah Wardi meminta MK menetapkan sanksi tambahan yang lebih tegas bagi pelanggarnya.
Penyebutan Eksplisit: Memasukkan aktivitas merokok sebagai perbuatan terlarang dalam Pasal 106.
Sanksi Pidana Tegas: Mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana lalu lintas.
Sanksi Tambahan: Pemberlakuan kerja sosial membersihkan jalan raya hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar.
Demi Perlindungan Hak Hidup
Pemohon yang juga pengguna aktif jalan raya ini menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup dan keselamatan berlalu lintas.
Saat ini, masyarakat masih menunggu jadwal persidangan perdana di MK untuk mendengar keterangan lebih lanjut terkait permohonan ini.
Editor : Pujo Nugroho