LombokPost - Awal tahun 2026 menjadi momen yang paling dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Perbincangan mengenai "gaji tambahan" alias gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) kini mulai memanas seiring dengan target pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Jika biasanya PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya skema ini, para abdi negara akan menerima total penghasilan sebanyak 14 kali dalam setahun. Skema ini mencakup gaji pokok beserta tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Apa Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?
Banyak yang sering tertukar, namun keduanya memiliki tujuan yang sangat berbeda:
Gaji ke-14 (THR): Dibayarkan menjelang hari besar keagamaan. Fokusnya adalah membantu kebutuhan hari raya para pegawai.
Gaji ke-13: Dirancang khusus untuk membantu biaya pendidikan anak. Oleh karena itu, pencairannya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Prediksi Jadwal Pencairan 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan diperkirakan tidak akan jauh berubah dari tahun sebelumnya.
Gaji ke-14 (THR): Cair menjelang Idulfitri 2026.
Gaji ke-13: Diprediksi cair pada rentang Juni hingga Juli 2026, tepat saat masa pendaftaran sekolah dimulai.
Berapa Nominal yang Diterima?
Besaran uang yang masuk ke rekening disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Berikut adalah kisaran prediksinya.
Besaran gaji pokok bagi Pensiunan PNS berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, di mana nominal tersebut sangat bergantung pada golongan terakhir saat menjabat.
Untuk pegawai dengan status PPPK, kisaran gaji pokok yang berlaku adalah mulai dari Rp1.938.500 sampai dengan Rp7.329.900, yang mencakup jenjang Golongan I hingga XVII.
Sementara itu, kategori Pejabat Non-Struktural memiliki kisaran penghasilan yang lebih tinggi, yaitu antara Rp28.104.300 hingga Rp31.474.800, tergantung pada posisi jabatan mulai dari Sekretaris hingga Ketua.
Meskipun angka ini sudah menjadi perbincangan hangat, masyarakat dan ASN diharapkan tetap memantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti ketok palu pencairan dana tersebut.
Dana tambahan ini diharapkan tidak hanya menyejahterakan pegawai, tetapi juga memutar roda perekonomian nasional di pertengahan tahun nanti.
Editor : Kimda Farida