LombokPost – Seorang warga negara bernama Syah Wardi resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini secara spesifik menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 yang dinilai masih memiliki celah hukum terkait perilaku merokok saat berkendara.
Dalam permohonannya, Syah Wardi menekankan bahwa keselamatan di jalan raya adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera dan aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945.
Ia menilai jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko tinggi.
Oleh karena itu, aturan hukum yang mengaturnya tidak boleh bersifat samar atau membuka ruang tafsir yang luas (multi-tafsir). Ketidakjelasan aturan dianggap dapat berakibat fatal, mulai dari kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen hingga kehilangan nyawa.
Syah secara khusus mengkritik Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Menurutnya, pasal tersebut tidak merinci secara mendetail tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai "gangguan konsentrasi" saat mengemudi.
Akibat dari kurangnya rincian tersebut, ia mengamati bahwa di lapangan:
* Petugas sulit menindak: Polisi sering kali tidak memberikan sanksi tegas kepada pengemudi yang merokok.
* Potensi Bahaya: Padahal, merokok saat berkendara sangat berpotensi membahayakan keselamatan, baik karena abu rokok yang bisa mengenai pengendara lain maupun berkurangnya respon fisik pengemudi.
Melalui gugatan ini, Syah Wardi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan ketegasan hukum agar aktivitas merokok saat mengemudi dimasukkan secara eksplisit sebagai pelanggaran lalu lintas dengan sanksi yang lebih berat dan jelas.
Baca Juga: Melawan Budaya Sibuk: Space-Out Competition Korea Selatan Menjadi Simbol Kesehatan Mental
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas mulai memberikan beragam tanggapan di media sosial terkait urgensi larangan merokok bagi pengendara demi kenyamanan bersama di jalan raya.