Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sering Stres dan Cemas Karena Deadline? Ternyata Masalah Psikologi Kerja Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Lho! Cek Syaratnya!

Nurul Hidayati • Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LombokPost - Stres Kerja Bukan Hal Sepele! Kenali Hak Melalui Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari Kemnaker.go.id, berdasarkan survei yang dilakukan Gallup di negara Asia Tenggara pada tahun 2021, sebanyak 20 persen dari 1.000 responden mengalami stres saat berada di tempat kerja.

Hasil yang serupa juga didapatkan dari survei terbaru yang dilakukan Gallup dan diterbitkan pada April 2025 lalu.

Dalam survei yang melibatkan 1.000 responden di masing-masing negara, 15 persen dari total responden di Indonesia menyatakan mengalami stres kerja. 

Data terbaru menunjukkan masalah ini perlu penanganan serius agar tidak meningkat.

BPJS Ketenagakerjaan memperingatkan bahwa masalah psikologis akibat kerja dapat berdampak buruk jangka panjang jika diabaikan.

  1. Mengenal Masalah Psikologi di Lingkungan Kerja

Gangguan mental akibat kerja sering kali tidak terlihat secara fisik namun sangat melumpuhkan.

Stres: Muncul akibat tekanan berlebih, tuntutan hasil, atau lingkungan yang tidak nyaman. Jika dibiarkan, stres kronis bisa memicu depresi.

 Baca Juga: Obat Mujarab Penghilang Stres, Ndarboy Genk, Happy Asmara dan NDX AKA Siap Goyang Mandalika

Gangguan Kecemasan: Ketakutan berlebihan akan melakukan kesalahan, seperti saat presentasi atau menghadapi atasan.

PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder): Terjadi akibat kejadian traumatis di kantor, seperti menyaksikan kecelakaan kerja atau mengalami pelecehan seksual.

  1. Solusi: Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Jawabannya: BISA. Berdasarkan Perpres RI No. 7 Tahun 2019, gangguan mental dan perilaku secara resmi dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Catatan Penting: Masalah psikologi dapat ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan syarat utama: Telah ditegakkan oleh Dokter bahwa gangguan tersebut murni diakibatkan oleh unsur pekerjaan atau lingkungan kerja.

  1. Tips Menangani Masalah Psikologi di Kantor

Sebelum kondisi memburuk, lakukan langkah-langkah mandiri berikut:

Manajemen Waktu: Atur prioritas agar tidak tercekik oleh deadline.

Asah Skill: Meningkatkan kemampuan membuat Anda lebih percaya diri menghadapi tantangan.

Work-Life Balance: Luangkan waktu untuk hiburan di tengah padatnya jadwal.

Dukungan Lingkungan: Peran atasan dan budaya kerja yang sehat (supportive) sangat krusial dalam pemulihan mental karyawan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar menjelaskan inilah empat langkah yang harus dilakukan diantaranya konsultasi, pemeriksaan, diagnosa PAK, dan klaim.

Untuk mendapatkan penjaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terkait masalah psikologis, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Di sana, perlu melakukan pemeriksaan dengan menjelaskan secara mendetail mengenai tekanan kerja yang dialami kepada dokter. Selanjutnya, dokter akan melakukan evaluasi untuk menetapkan diagnosa Penyakit Akibat Kerja (PAK).

"Jika kondisi psikologis tersebut terbukti sebagai PAK, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Editor : Kimda Farida
#BPJS Ketenagakerjaan #stres #kantor #gangguan #kerja