LombokPost - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan frasa ”perlindungan hukum” bagi wartawan pada Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers.
Mahkamah menyatakan bahwa sanksi pidana dan perdata terhadap jurnalis yang bertugas hanya dapat digunakan setelah mekanisme sengketa pers telah dilalui.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers terkait frasa ”perlindungan hukum” yang dinilai multitafsir.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan, wartawan rentang dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
Menurut dia, Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan. Bukan sekadar administratif.
”Harus dimaknai bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara,” ucapnya.
Sifat Khusus
Menurut dia, UU Pers bersifat lex specialis atau khusus. Karena itu, penyelesaian sengketa akibat pemberitaan wajib memprioritaskan hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik dari Dewan Pers.
Mahkamah menilai, pemakaian instrumen hukum seperti KUHP dan UU ITE secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers.
Norma pasal 8, kata Guntur, bersifat deklaratif tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas. ”Bila tidak diberikan pemaknaan yang konkret, berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dulu melalui mekanisme pada UU 40/1999,” terangnya.
Sanksi pidana dan perdata, lanjut Guntur, jadi upaya terakhir. Jika mekanisme itu diabaikan, mahkamah menilai negara mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan akhir. ”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucapnya. (*/aph/JPG/r3)
Editor : Jelo Sangaji