Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sikat Mafia Hutan, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Besar, 4 Juta Hektare Lahan Kini Kembali ke Tangan Negara

Nurul Hidayati • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:20 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (BPMI Setpres)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (BPMI Setpres)

LombokPost - Langkah berani diambil Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menyelamatkan aset negara dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan nasional. Keputusan tegas ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Pencabutan izin ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ekonomi yang merusak ekosistem sumber daya alam demi keuntungan sepihak.

Mandat Satgas PKH: Menguasai Kembali Lahan Rakyat Penertiban ini merupakan hasil kerja nyata Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Hanya dalam kurun waktu satu tahun, Satgas ini telah mencatatkan pencapaian fantastis:

4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara.

900 ribu hektare dialihfungsikan menjadi hutan konservasi untuk melindungi keanekaragaman hayati.

Penyelamatan lahan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dari perambahan ilegal.

Audit Dipercepat Pasca-Bencana di Sumatera Keputusan pencabutan izin ini dipicu oleh hasil audit mendalam yang dipercepat pasca terjadinya bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Berdasarkan laporan yang diterima Presiden Prabowo via konferensi video dari London pada Senin (19/1), ditemukan bukti kuat pelanggaran oleh puluhan perusahaan tersebut. Rincian 28 perusahaan yang izinnya dicabut meliputi:

22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.

6 Perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Komitmen Tanpa Pandang Bulu Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten melakukan audit dan penertiban terhadap seluruh sektor usaha berbasis sumber daya alam, baik kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.

"Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku," pungkas Menteri Pras dalam keterangan pers yang juga dihadiri oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Editor : Jelo Sangaji
#prabowo #presiden #perusahaan #kawasan #hutan