Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Cair Mulai Februari: Simak Jadwal, Nominal, dan Mekanisme Pencairan Terbarunya

Geumerie Ayu • Senin, 26 Januari 2026 | 06:00 WIB

Statusnya muncul di siks-ng, pencairan bansos bpnt tahap 1 2026 bakal rapel 3 bulan sekaligus, kpm terima rp 600 ribu.
Statusnya muncul di siks-ng, pencairan bansos bpnt tahap 1 2026 bakal rapel 3 bulan sekaligus, kpm terima rp 600 ribu.
LombokPost – Kementerian Sosial secara resmi memberikan sinyal hijau terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler PKH dan BPNT untuk Tahap 1 Tahun Anggaran 2026.

Penyaluran bansos ini dipastikan menjadi tumpuan utama masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga di awal tahun.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor tengah dimatangkan agar dana bansos sampai ke tangan yang berhak tepat waktu.

Dilansir dari kanal Klik Bansos, pPenyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 1 direncanakan mulai bergulir pada Februari 2026. Penyaluran tahap pertama ini mencakup alokasi periode Januari, Februari, dan Maret.

Artinya, KPM akan menerima dana bantuan yang dirapel untuk tiga bulan sekaligus guna memenuhi kebutuhan mendesak di triwulan pertama tahun ini.

Pemerintah membidik sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat sebagai sasaran distribusi. Jumlah masif ini mencakup masyarakat yang telah terdaftar dan terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai warga miskin atau rentan miskin.

Pemerintah menerapkan skema nominal yang berbeda antara bantuan pangan dan bantuan keluarga harapan:

1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

 Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena dicairkan per triwulan, maka dalam satu kali penarikan pada Februari nanti, KPM akan menerima total Rp 600.000.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Nominal PKH bersifat variatif, bergantung pada komponen yang ada dalam satu keluarga. Untuk Tahap 1, dana yang dikucurkan berkisar antara Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per triwulan.

Kategori komponen meliputi Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun), Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), Lanjut usia (di atas 60 tahun), dan Penyandang disabilitas berat.

Untuk memastikan distribusi menjangkau hingga pelosok negeri, mekanisme penyaluran tetap menggunakan dua jalur utama:

1. Bank Himbara: Melalui transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik KPM.

2. PT Pos Indonesia: Khusus bagi KPM di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau mereka yang memiliki keterbatasan akses perbankan.

Selain itu, muncul wacana baru mengenai keterlibatan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai agen penyalur di masa depan. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian dan menunggu arahan teknis lebih lanjut.

KPM dihimbau untuk memastikan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga tetap sinkron dengan data di kelurahan. Ketidaksesuaian data seringkali menjadi penghambat utama dana gagal ditransfer ke rekening.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#PKH dan BPNT Tahap 1 2026 #jadwal #nominal #Mekanisme pencairan #Bansos #cair #Februari 2026