Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Siap-Siap! Penerima Bansos 2026 Kini Bisa Punya Penghasilan Tambahan Lewat Koperasi Merah Putih

Geumerie Ayu • Senin, 26 Januari 2026 | 06:30 WIB

sp2d mulai terbit bertahap, update progres bansos pkh dan bpnt tahap 1 2026 hingga penyaluran beras 40 kg.
sp2d mulai terbit bertahap, update progres bansos pkh dan bpnt tahap 1 2026 hingga penyaluran beras 40 kg.
LombokPost – Pemerintah resmi memperkenalkan tiga kebijakan strategis dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026, salah satunya berkaitan dengan Koperasi Merah Putih.

Fokus utama penyaluran bansos kali ini tidak hanya pada pemberian uang tunai atau sembako, tetapi juga pada kemandirian ekonomi masyarakat kecil.

Kebijakan baru bansos ini hadir di momentum yang tepat, memberikan ketenangan bagi masyarakat menjelang persiapan bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026.

Dikutip dari kanal Klik Bansos, berikut tiga kebijakan strategis penyaluran bansos 2026:

  1. Koperasi Desa Merah Putih: KPM Naik Kelas Jadi Pengusaha

Terobosan paling signifikan tahun ini adalah kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Inisiatif ini dirancang agar KPM tidak lagi hanya menjadi objek penerima bansos, tetapi subjek ekonomi yang produktif.

Melalui koperasi ini, setiap KPM berkesempatan untuk:

Menjadi Anggota Aktif: Mendapatkan akses modal dan pendampingan usaha.

Pemasaran Produk: Wadah bagi KPM yang memiliki usaha rumahan untuk memasarkan produknya secara lebih luas.

Menikmati SHU: Di akhir tahun, KPM yang bergabung dapat menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU), yang menjadi penghasilan tambahan di luar dana bansos reguler.

  1. Jaring Pengaman Pangan: Total 40 Kg Beras Menjelang Hari Raya

Untuk menjaga stabilitas pangan di tingkat rumah tangga, pemerintah memastikan bantuan beras 10 kilogram per bulan akan disalurkan selama empat bulan berturut-turut.

Penyaluran ini menyasar 18,27 juta KPM yang terdaftar dalam desil 1 hingga desil 5 (penerima BPNT/Sembako). Dengan total bantuan mencapai 40 kilogram beras, pemerintah berharap beban dapur masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga bahan pokok menjelang lebaran.

  1. Perlindungan Sosial "Seumur Hidup"

Kebijakan ketiga merupakan langkah kemanusiaan yang mendalam. Pemerintah secara resmi mengesahkan aturan mengenai bantuan seumur hidup bagi KPM yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja secara produktif.

Bantuan permanen ini diberikan khusus kepada tiga golongan:

1. Lansia Tunggal: Yang terdaftar sebagai komponen PKH/BPNT dan tidak memiliki dukungan keluarga.

2. Penyandang Disabilitas Berat: Warga dengan keterbatasan fisik atau mental yang memerlukan perawatan intensif.

3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ): Kelompok rentan yang membutuhkan jaminan kebutuhan dasar serta akses pengobatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang paling rentan, memberikan mereka ketenangan hidup tanpa harus merasa khawatir akan masa depan ekonomi.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#penghasilan tambahan #penerima bansos #2026 #Bansos #KOPERASI MERAH PUTIH