LombokPost - Hanya dalam rentang waktu tak sampai sepekan, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan membawa dua kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Jawa Timur (Jatim). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) untuk kedua kejari tersebut.
Radar Magetan Grup Jawa Pos melaporkan Senin (26/1), Kajari Magetan Dezi Septiapermana resmi dicopot. Koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi yang ditunjuk menjadi Plt.
“Benar, sesuai arahan pimpinan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh. Andy Sofyan ketika dikonfirmasi terkait pencopotan tersebut.
Informasi yang dihimpun, pencopotan Dezi efektif sejak Senin (19/1). Padahal, yang bersangkutan baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kajari Magetan setelah dilantik pada 31 Oktober 2025, menggantikan Yuana Nurshiyam.
Farkhan menjelaskan, pergantian pimpinan Kejari Magetan dilakukan karena Dezi ditarik kembali ke Kejagung untuk penugasan lain. Ia menambahkan, penunjukannya sebagai Plt Kajari Magetan merupakan perintah langsung dari Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Adapun pelaksana harian (Plh) Kajari Sampang yang ditinggalkan Fadilah Helmi yang tengah diperiksa adalah Koordinator Kejati Jatim Abdul Rasyid.
Menurut Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, penunjukan Rasyid untuk menjamin tugas-tugas di Kejari Sampang tetap berjalan lancar.
“Pelaksana harian saja, bukan pengganti,” kata Agus ketika dikonfirmasi Senin (26/1).
Penunjukan Plt Kajari Magetan dan Plh Kajari Sampang, kata Agus, sebagai bentuk tindakan preventif agar operasional Korps Adhyaksa di dua kabupaten tersebut tetap berjalan lancar.
Sebab, temuan awal Tim Pengamanan SDO (Sumber Daya Organisasi) Kejagung mendapati adanya indikasi perbuatan tercela pada dua kajari tersebut.
“Sebenarnya kalau kita itu kan preventif. Tapi, di situ sudah ada perbuatan tercelanya, sudah ada,” katanya.
Belum Ada Rincian Kasus
Dezi diperiksa dan dibawa ke Jakarta pada 16 Januari 2026. Lima hari berselang, giliran Fadilah yang diperiksa dan kemudian dibawa ke Jakarta. Hingga kemarin, keduanya masih berada di sana.
Agus menyebut, Dezi langsung dibawa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung menuju Jakarta. “Untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Di Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono juga belum membuka rincian kasus yang membuat Dezi dan Fadilah diperiksa. Dia hanya menyebut, dugaannya terkait kasus di daerah masing-masing. Maksudnya, penanganan internal terhadap mereka tidak terkait dengan jabatan sebelumnya.
“Sementara kajarinya saja yang diperiksa,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, saat ini kasus keduanya masih sebatas dugaan. Nantinya, pemeriksaan akan bergantung pada alat bukti yang ditemukan.
Sementara itu, kemarin, Fadilah kembali memperbarui status di akun media sosialnya. Status tersebut berupa video berdurasi 26 detik bergambar anime perempuan berkerudung.
Di dalam video terdapat kalimat yang menyentuh: “Allah tidak berjanji, tapi jika kamu bersabar, urusanmu akan kelar. Belum sampai sana, tapi Allah berjanji, jika kamu sabar, Aku (Allah) yang akan membersamai episode perjalananmu. Sebaik-baiknya teman adalah Allah.”
Radar Madura Grup Jawa Pos berupaya mendapatkan keterangan dari Fadilah melalui pesan WhatsApp. Tujuannya, menanyakan kabar dan agenda pemeriksaan yang dijalani. Namun, hingga pukul 14.11 kemarin, Fadilah Helmi belum merespons. Padahal, pesan dari Radar Madura terlihat centang dua. (leh/idr/ril/her/bai/yan/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida