Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya.
Hogi diketahui merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia. Kasus ini menuai sorotan publik karena dinilai menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama jajaran Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1), Safaruddin mempertanyakan penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Safaruddin secara langsung menantang Kapolres Sleman terkait pemahamannya terhadap pasal tersebut.
“Ada di situ permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” ujar Safaruddin dengan nada tinggi.
Kapolres Sleman Edy Setyanto sempat menjawab bahwa pasal tersebut berkaitan dengan restorative justice.
Namun jawaban itu justru memicu kemarahan Safaruddin. Mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 itu menilai Edy tidak memahami substansi KUHP.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau tidak, saya pinjamkan, saya bawa,” tegasnya.
Saat Edy kembali menyatakan membawa KUHP, Safaruddin semakin geram. Ia bahkan menyebut Edy tak layak menjabat Kapolres jika tidak memahami dasar hukum.
“Pasal 34, saya yang baca. Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Sudah saya berhentikan. Anda sudah Kombes, Kapolres, tapi seperti ini. Bagaimana masa depan Polri?” pungkas Safaruddin.
Editor : Marthadi