LombokPost - Wakil Menteri Agama Romo H. R. Muhammad Syafi’i menyebut, penyebab kekurangan anggaran di lembaganya, khususnya untuk tunjangan profesi guru (TPG) 206 ribuan guru yang lulus PPG 2025.
Disebabkan karena sudah melewati masa penyusunan RAPBN 2026. Sehingga, belum masuk dalam pembahasan.
PPG 2025 Kemenag yang diikuti oleh lebih dari 206 ribu guru itu diselenggarakan pada awal September tahun lalu. Pada saat itu, pembahasan anggaran sudah berjalan.
"Harusnya kan yang lulus PPG 2025 mendapatkan TPG di 2026. Tapi, dalam rancangan anggaran, kebutuhan uangnya belum ter-cover," kata Romo, Kamis (29/1).
Maka, jalan satu-satunya adalah dimasukkan dalam usulan anggaran belanja tambahan (ABT) 2026.
Tapi, butuh proses untuk pengajuannya.
Belum Masuk Pagu
Optimisme Kementerian Agama (Kemenag) jika persoalan bujet TPG bisa segera diatasi, karena secara prinsip DPR sudah memberikan lampu hijau untuk tambahan anggaran.
Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta (28/1), Menteri Agama Nasaruddin Umar memang mengusulkan penambahan tersebut.
Terpisah, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan mereka mengajukan anggaran tambahan mencapai Rp 5,8 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk memastikan pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Disdik Mataram Tunggu Regulasi Pembayaran TPG Bulanan
Dia menambahkan, batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya (2026) jatuh pada Oktober 2025.
Jadwal ini mengakibatkan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran Kemenag 2026.
“Usulan ABT (anggaran belanja tambahan) sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui," katanya.
Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu melanjutkan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.
Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret. Dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain anggaran untuk PPG, Kemenag juga memiliki masalah krusial lain: masih banyak guru madrasah yang bergaji rendah.
"Informasi yang kami terima, ada yang honornya cuma Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu sebulan. Ini juga akan dibahas secara menyeluruh," tutur Romo.
Untuk itu, Kemenag bersama DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) tersendiri. Dia berharap melalui panja itu persoalan tersebut bisa diatasi. (wan/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida