Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri bersama jajaran pengawas pasar modal, menyusul peristiwa trading halt IHSG yang terjadi pada Rabu–Kamis, 28–29 Januari 2026.
Penghentian perdagangan itu dipicu penyesuaian kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengguncang pasar.
Tak hanya Mahendra. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri.
Dalam keterangan resmi OJK, pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses selanjutnya akan mengikuti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra menegaskan, keputusan mundur diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dinamika yang terjadi di pasar keuangan nasional.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (30/1).
Meski terjadi pergantian di level pimpinan, OJK memastikan roda pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. Fungsi pengaturan dan pengawasan, termasuk di pasar modal, disebut tidak akan terganggu.
OJK juga menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner DKTK dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
Langkah tersebut diambil demi menjaga kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas,” tutup keterangan resmi tersebut.
Editor : Marthadi