LombokPost - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diguncang pengunduran diri massal jajaran puncaknya pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta dua pejabat kunci pengawasan pasar modal resmi meletakkan jabatan.
Langkah dramatis ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral menyusul anjloknya IHSG dan gejolak pasar modal dalam beberapa hari terakhir.
Daftar Petinggi OJK yang Mengundurkan Diri. Mahendra Siregar – Ketua Dewan Komisioner OJK. Mirza Adityaswara – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Inarno Djajadi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK). I.B. Aditya Jayaantara – Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Alasan di Balik "Mundur Berjamaah"
Pengunduran diri ini terjadi hanya beberapa jam setelah Direktur Utama BEI, Iman Rachman, melakukan langkah serupa.
Pemicu utamanya adalah tekanan pasar yang luar biasa.
Akibat kebijakan terbaru MSCI yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol signifikan selama dua hari berturut-turut hingga memicu trading halt.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tegas Mahendra Siregar melalui keterangan resmi.
Bagaimana Nasib Pengawasan Keuangan Selanjutnya?
Meskipun terjadi kekosongan di kursi pimpinan tertinggi, OJK memastikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tidak akan terganggu.
Mekanisme Transisi: Sesuai UU No. 21 Tahun 2011 dan UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023), tugas dan tanggung jawab pimpinan yang mundur akan dijalankan oleh pejabat sementara (Plt) atau mekanisme tata kelola yang berlaku guna menjamin keberlangsungan operasional.
Fokus OJK: Prioritas utama saat ini adalah menjaga kepercayaan publik, transparansi, dan memastikan pelayanan kepada pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.
Status Hukum: Proses pengunduran diri akan diproses secara formal sesuai prosedur ketatanegaraan yang melibatkan Presiden dan DPR.
Editor : Jelo Sangaji