Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ASN Ingin Pensiun Dini? Simak Syarat Skema 45:20 dan Prosedur Lengkapnya

Nurul Hidayati • Rabu, 4 Februari 2026 | 19:46 WIB
Ilustrasi Pengajuan Pensiun Dini
Ilustrasi Pengajuan Pensiun Dini

LombokPost – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti harus menunggu hingga usia senja untuk purna tugas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah telah mengatur mekanisme pensiun dini bagi PNS yang ingin mengakhiri masa pengabdiannya lebih awal.

Namun atas permintaan sendiri dengan tetap mendapatkan hak jaminan hari tua.

Mengenal Skema 45:20 sebagai Syarat Utama Pensiun dini bukanlah pemecatan, melainkan hak yang diajukan secara mandiri.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah skema 45:20, yakni pemohon minimal telah berusia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Namun, aturan ini bersifat fleksibel dalam kondisi tertentu. Jika seorang ASN mengalami kendala kesehatan yang tidak memungkinkan untuk lanjut bekerja, permohonan pensiun dini tetap dapat diajukan meskipun belum memenuhi kriteria usia atau masa kerja tersebut.

Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk memastikan proses berjalan lancar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, di antaranya:

Surat permohonan resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Bupati atau Walikota.

Fotokopi dokumen kepegawaian (SK CPNS/PNS, Kartu Pegawai, dan SK Kenaikan Pangkat terakhir).

Dokumen personal (Surat nikah, KK, KTP, dan kartu suami/istri).

Surat pernyataan bebas sanksi disiplin tingkat sedang maupun berat.

Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang negara atau bank.

Penilaian prestasi kerja (SKP) selama 2 tahun terakhir.

Alur Pengajuan dan Hak yang Diterima Prosedur pengajuan dimulai dari permohonan ke instansi masing-masing untuk diverifikasi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, instansi akan meneruskan permohonan ke BKN untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek). Langkah terakhir adalah penerbitan SK Pensiun oleh PPK.

Kabar baik bagi ASN yang menempuh jalur ini adalah tetap terjaminnya kesejahteraan di masa tua.

ASN yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja berhak menerima Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (pesangon) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kelengkapan berkas yang presisi, transisi dari masa aktif menjadi purnatugas dapat berjalan dengan mulus tanpa kendala administratif.

Editor : Pujo Nugroho
#ASN #Jaminan Hari Tua #mandiri #BKN #Pensiun Dini